Efisiensi dan Restrukturisasi

BLJ Rumahkan 26 Karyawan

BLJ Rumahkan 26 Karyawan

BENGKALIS (HR)-Terus meruginya perusahaan semi plat merah Bengkalis, BUMD PT Bumi Laksamana Jaya  membuat jajaran direksi mengambil kebijakan yang dirasa kurang adil. Kebijakan tersebut berupa rencana “merumahkan” karyawan di berbagai sektor usaha sebanyak 26 orang.

Perumahan 26 karyawan itu ketika dikonfirmasi kepada direktur utama PT BLJ Abdul Rahman, ia membenarkannya. Kebijakan tersebut akan diambil untuk melakukan efisiensi dan restrukturisasi di tubuh PT BLJ menyusul kerugian yang terus diderita perusahaan tersebut sepanjang tahun. Bahkan karyawan PT BLJ sendiri sampai saat ini sudah dua bulan tidak menerima gaji.

“Kita terpaksa melakukan restrukturisasi sekaligus efisiensi dalam operasional, karena kondisi keuangan PT.BLJ saat ini sangat tidak bagus sama sekali. Sebanyak 26 karyawan akan kita “rumahkan” dalam rangka menyelamatkan kondisi keuangan perusahaan yang terus merugi,”terang Abdul Rahman, Selasa (11/8).
Dijelaskannya lagi, kebijakan merumahkan 26 karyawan itu berasal dari berbagai unit usaha yang ada, maupun yang terpaksa ditutup. Seperti dari kolam renang dan waterpark “Dara Sembilan” yang sudah dilepas pengelolaannya oleh PT BLJ karena setiap tahun mengalami kerugian dan terpaksa disubsidi melebihi Rp50 juta.

Kemudian ujar Rahman, sektor usaha lain yang karyawannya juga dirumahkan berasal dari APMS serta dari lingkup kantor induk PT.BLJ sendiri. Dalam merumahkan karyawan tersebut, pihak PT.BLJ sudah mencapai kesepakatan dengan 20 karyawan, hanya tinggal 6 karyawan lagi  yang belum mencapai kesepakatan dan akan dimediasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).

“Kebijakan untuk merumahkan karyawan berdasarkan keputusan RUPS –LB PT.BLJ tanggal 01 Juli 2015 serta hasil keputusan Rapat Dewan Komisaris tanggal 09 Juli 2015. Dalam proses perumahan 26 karyawan tersebut, kita tetap mengacu kepada surat edaran Menteri tenaga Kerja RI nomor 907/2014 tentang pencegahan PHK massal,” papar Rahman.

Disinggung apakah parahnya kondisi keuangan PT BLJ terkait erat dengan kasus korupsi penyertaan modal Rp 300 miliar yang mendera perusahaan tersebut, Rahman mempersilahkan media untuk menilainya. Ia hanya menyebut maksud perusahaan merumahkan karyawan telah dirundingkan bersama karyawan bersangkutan dan serikat pekerja yang ada sehingga menghasilkan kesepakatan/kesediaan untuk dirumah kan sementara.***