Tiga Orang Warga Tambusai Jalani Pemeriksaan Sekitar 4 Jam

Pulang Bersama Ratusan Warga

Pulang Bersama Ratusan Warga

PASIRPENGARAIAN (HR)- Tiga orang warga Desa Mondang Kumango, Kecamatan Tambusai, yang diperiksa Kepolisian Polres Rohul selama kurang lebih 4 jam, akhirnya pulang bersama ratusan warga yang menunggunya di halaman Polres Rohul, Senin (10/8).

Ketiga warga ini diperiksa dalam rangka menindaklanjuti laporan manajemen PT SSL yang menuduh adanya pendudukan lahan dan pengrusakan hutan.
Hal itu disampaikan Kapolres Rokan Hulu, AKBP Pitoyo Agung Yuwono, melalui Paur Humas, Polres Rohul, Ipda P Simatupang, Selasa (11/8). Dikatakannya usai diperiksa hingga pukul 14.00 WIB, ketiga orang warga Desa Mondang Kumango saat itu tidak ditahan dan langsung pulang bersama warga.

Dijelaskan P Simatupang, pemeriksaan tersebut dilakukan guna menindaklanjuti laporan manajemen PT SSL yang melaporkan tentang pendudukan lahan dan pengrusakan hutan. Atas laporan tersebut kata P Simatupang, pihak Kepolisian belum menetapkan tersangka karena saat ini masih fokus terhadap pemeriksaan saksi-saksi.

“Ya, sekitar pukul 14.00 WIB pemeriksaan ketiga warga itu selesai. Penetapan tersangka belum dilakukan karena masih pemeriksaan saksi. Pemeriksaan ini dilakukan guna menindaklanjuti laporan PT SSL tentang dugaan pendudukan lahan dan pengrusakan hutan,” terang P Simatupang.

Seperti yang diberikatakan sebelumnya sekitar 500-an warga Desa Kumango menduduki Polres Rohul. Hal ini sebagai solidaritas untuk mendampingi tiga orang rekan mereka, Sahril Harahap, Gusnar Lubis, dan Tamin, yang diperiksa pihak Kepolisian. Mereka tidak ingin ketiga orang ini ditahan hanya karena menanam padi dilahan perladagangan mereka.

“Warga terkejut atas panggilan polres ini. Soalnya tidak ada bentrok fisik atau melakukan pengrusakan tanaman milik PT SSL. Warga hanya menanam padi. Sementara lahan yang ditanami padi merupakan perladangan warga Desa Mondang Komango sejak dulunya. Justru itu sebagai solidaritas masyarakat, kami ikut menghadiri pemeriksaan hari ini,” ujar Rustam Evendi, Sekretaris Desa Mondang Kumango, Senin (10/8).

Diceritakan Rustam Efendi, sengketa lahan yang terjadi antara warga dengan manajemen PT SSL sudah berlangsung sejak tahun 2000 dan hingga saat ini masalah tersebut tak kunjung selesasi. Puncaknya pada Kamis 6 Agustus 2015 lalu, dimana manajemen perusahaan PT SSL melalui sekuriti dan karyawannya sempat menghadang dan melarang warga untuk menanam padi. Untuk menghindari bentrok fisik, warga saat itu memilih mundur. (gus)