Kasus Penipuan 2 Ha Lahan

Warga Desa Merbau, Ditangkap Petugas

Warga Desa Merbau, Ditangkap Petugas

PANGKALAN KURAS- Oknum warga Desa Merbau, Kecamatan Bunut, berinisial AJ (46) diciduk petugas. Pasalnya, pria yang disebut-sebut sebagai paranormal ini dituding melakukan praktek tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam penjualan lahan perkebunan.

"Kejadian tindak pidana penipuan dan penggelapan ini pada bulan Agustus tahun 2014 lalu," jelas Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol Rekson, melalui Kanit Reskrim Ipda Irwanto Tanjung, Rabu (14/1/2015).

Pelaku berinisial AJ, sambung Kanit Tanjung, menggunakan modus penjualan lahan yang terakhir diketahui bukan miliknya. Pelaku selama ini dikenal warga sebagai paranormal yang mengetahui hal-hal yang berbau gaib dan supranatural.

"Korban penipuan dan penggelapan ini bernama Saut Marudut Sitanggang (34), warga Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras. Korban datang melapor ke kita dengan membawa barang bukti berupa surat tanah palsu dan kwitansi pembelian lahan," ujar Irwanto Tanjung.

Irwanto menjelaskan, AJ menipu korban ketika menjual tanah seluas dua hektare. Lahan tersebut berada di desa Sungai Ara, Kecamatan Pelalawan, menurutnya, AJ adalah pemiliknya.

"Pelaku dan korban sepakat jika harga tanah dua hektar itu senilai Rp 92 juta. Kemudian langsung melakukan transaksi dan korban membayar lunas. Saat akan digarap, maka datanglah malapetaka ini. Ternyata korban dihalangi oleh orang lain yang mengaku sebagai pemilik sah lahan yang telah dijual oleh pelaku AJ. Kita menangkap pelaku pada Selasa (13/1) malam lalu di desa Kemang dan sudah kita tahan di Polsek Pangkalan Kuras untuk proses hukum selanjutnya," tutupnya. (zol)