RSUD Harapkan Sosialisasi BPJS Kesehatan

RSUD Harapkan Sosialisasi BPJS Kesehatan

DUMAI (HR)-Pihak Rumah Sakit Umum Daerah Kota Dumai berharap agar BPJS Kesehatan melakukan sosialisasi mengenai hak dan kewajiban peserta terkait tanggungan obat dalam perawatan intensif.

Selain itu, diharapkan juga pihak pemberi jaminan kesehatan ini untuk transparan kepada peserta supaya memahami prosedur dan ketentuan lain yang berlaku sesuai UU nomor 24 tahun 2011.

“Kepada pihak asuransi maupun BPJS Kesehatan agar memberikan pemahaman tentang hak dan kewajiban peserta terkait obatan yang ditanggung untuk menghindari keluhan dari masyarakat,” pinta Direktur RSUD Dumai Syaiful kepada wartawan, kemarin.
Menurutnya, pelayanan rumah sakit kerap dikeluhkan masyarakat peserta jaminan kesehatan, terutamanya karena obat yang didapat jauh berbeda dibanding pasien dengan jalur umum.
Sebab, pasien dengan BPJS Kesehatan sering menebus resep obat dokter dengan
cara membeli diluar apotek RSUD atau harus mengeluarkan biaya tambahan.

“Bagi pasien dari BPJS Kesehatan hanya ditanggung obat yang bersifat generik, sedangkan untuk obat kategori paten tentu saja harus membeli diluar dengan biaya sendiri,’ terangnya.
Jenis obat yang bersifat generik, jelas Saiful, seperti Parasetamol, Antalgin, Amoksisilin, Asam Mefenamat serta lainnya yang mudah didapati di apotek dan sudah berstandar nasional.
Pihak rumah sakit sejauh ini juga terus memberikan informasi dan sosialisasi terkait hak dan kewajiban peserta jaminan kesehatan dengan cara menempeli pengumuman di beberapa tempat agar masyarakat bisa memahami ketentuan.
Secara terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Dumai Paisal menyebutkan, kepesertaan BPJS Kesehatan di Kota Dumai kini sudah mencapai sekitar 60 ribu jiwa dan pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp10 miliar untuk mendukung program berobat gratis tersebut.

“Serapan anggaran sudah lebih dari separuh dan anggaran ini diperuntukkan juga bagi program jaminan kesehatan kota (jamkesko),” singkat.(zul)