Menang di PN Jakarta Selatan

JIS Bebas Bayar Rp1,6 Triliun

JIS Bebas Bayar Rp1,6 Triliun

Menurut hakim, gugatan ini cacat formil berupa kurang pihak, karena TH tidak ikut menggugat petugas kebersihan yang disebut melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anaknya.  Padahal, Desember 2014 mereka telah divonis dalam kasus pidana pelecehan seksual dengan hukuman antara 7 dan 8 tahun penjara.
Kuasa hukum JIS Harry Ponto menganggap, putusan hakim sebagai kemenangan. "Karena majelis hakim pada dasarnya setuju perkara ini tak dapat diterima."  Dalam eksepsinya, Harry menyampaikan bahwa seharusnya para petugas kebersihan masuk ke dalam pihak tergugat karena mereka dianggap terlibat dalam kasus ini.
Menurut dia, hal ini persoalan yang sangat mendasar dalam gugatan perdata. "Ini basic, sama sekali belum masuk ke pokok perkara," katanya.
Kuasa hukum TH, Cinta Trisulo menolak berkomentar banyak terkait putusan ini. "Kami akan berkoordinasi dengan tim dulu," ujarnya. Hakim memang mempersilakan pihak penggugat melakukan pikir-pikir sebelum memutuskan melakukan banding atau menerima keputusan.
Dengan putusan ini, JIS sebagai tergugat batal untuk membayar gugatan TH sebanyak Rp 1,6 triliun. Gugatan ini diajukan TH sebagai bentuk pertanggungjawaban dan kerugian yang harus dibayar JIS atas kejadian anaknya yang disebut telah mengalami pelecehan seksual di sekolah internasional tersebut.
Kasus yang melibatkan JIS dan TH sudah bergulir, baik di ranah pidana dan perdata. Di ranah pidana, lima petugas kebersihan dan dua guru, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong telah menerima vonis. Mereka sama-sama dianggap bersalah telah melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.(tpi/ivi)