Korupsi Pengadaan Alat Olahraga pada Popnas Riau Tahun 2011

Penuhi Undangan KONI, Atnil Mangkir Diperiksa

Penuhi Undangan KONI, Atnil Mangkir Diperiksa

Demikian diungkapkan Ketua Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru, Feby Gumilang, Senin (10/8). Dikatakan Feby, hal tersebut diketahui dari surat yang dikirimkan Atnil Satbir Singh Gill ke penyidik. "Dalam surat yang disampaikannya (Atnir Satbir Singh Gill,red), dia harus memenuhi undangan KONI Pusat di Senayan. Dia minta dijadwalkan ulang," ujar Feby.
Untuk itu, kata Feby, pihaknya akan mempelajari hal ini dan menyampaikan ke Kepala Kejari Pekanbaru, Edy Birton. "Dalam waktu dekat akan diketahui jadwal pemanggilan ulang terhadap Atnil Satbir Singh Gill," lanjut Feby.
Pemeriksaan terhadap Direktur PT Orindo Prima tersebut, kata Feby, dalam statusnya sebagai saksi untuk melengkapi tersangka Yusmedi. "Sebelumnya dalam proses penyidikan, Atnil Satbir Singh Gill telah pernah kita periksa. Pemeriksaan kali ini, dalam statusnya sebagai saksi untuk tersangka YS. Melanjutkan pemeriksaan kemarin," pungkas Feby lebih lanjut.
Sementara pada pekan kemarin, Penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru telah meminta keterangan seorang pejabat di lingkungan Inspektorat Provinsi Riau, Riduan Basri yang menjabat sebagai Inspektur Pembantu. Ia diperiksa terkait barang-barang yang diadakan oleh PT Orindo Prima selaku rekanan kegiatan pengadaan perlengkapan alat olahraga pada Popnas Provinsi Riau Tahun 2011 lalu.
Untuk diketahui, Penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru menetakan Yusmedi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan pengadaan perlengkapan alat olahraga pada Popnas Provinsi Riau Tahun 2011.
Penetapan Yusmedi sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin-01/N.4.10/Fd.1/07, tanggal 1 Juli 2015. Yusmedi merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut.
Itu dilakukan setelah Kejari Pekanbaru melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan, dengan memeriksa sejumlah saksi dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau dan rekanan proyek dari PT Orindo Prima dengan direkturnya Anil Satbir Singh Gill.
Atas perbuatannya, Yusmedi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal (3) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini bermula dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Riau yang menemukan adanya kejanggalan dalam perhelatan Popnas tahun 2011 tersebut. Dalam event tersebut Dispora Riau mengadakan lelang pengadaan peralatan atau alat olahraga dengan nilai kontrak Rp21 miliar. Dari informasi yang berhasil dihimpun, dugaan penyimpangan yang ditemukan BPK Perwakilan Riau tersebut sebesar Rp551 juta.***