Korupsi Pembangunan Puskesmas Rawat Inap Teluk Meranti

Pengadilan Tipikor Pekanbaru Terima 3 Berkas dengan 9 Terdakwa

Pengadilan Tipikor Pekanbaru Terima 3 Berkas dengan 9 Terdakwa

PEKANBARU- Pengadilan Tipikor Pekanbaru menerima pelimpahan 3 berkas kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Rawat Inap Teluk Meranti Tahun Anggaran 2010, dengan 9 terdakwa, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci, Rabu (14/1/2015).

Hal itu diungkapkan Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Hasan Basri, Rabu (14/1/2015). Dijelaskannya, untuk berkas pertama terdakwanya Syamsari. Yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tahun 2010, yang kini menjabat sebagai Kepala Samsat Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Untuk berkas kedua, ada 5 terdakwa, yakni Endang Hotib selaku perencana kegiatan, Asmi selaku pengawas di lapangan, Idil Putra selaku rekanan dari Direktur PT Indra Aganmar, Dame Saputra selaku pelaksana atau sub kontraktor, dan Lukman selaku pelaksana lapangan tahun 2010," ujar Hasan saat ditemui Haluan Riau di ruang kerjanya.

Sementara untuk berkas ketiga dengan 3 terdakwa, yakni Arbainayati selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Maria Tri Susilowati selaku PPTK tahun 2008, dan Yulika Kuala selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2008.

Untuk persidangannya, kata Hasan, akan ditangani majelis hakim yang diketuai JPL Tobing dengan hakim anggota masing-masing Masrizal dan M Suryadi. "Untuk persidangan perdana akan dijadwalkan kembali," jelas Hasan.

lebih lanjut dijelaskan Hasan berdasarkan berkas yang diterimanya, diketahui kalau kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Rawat Inap Teluk Meranti yang dua kali anggaran tahun 2008 dan 2010 dari APBD Riau melalui Dinas Kesehatan (Diskes) Riau sebesar Rp3 miliar lebih. "Setelah dua kali dikucurkan, namun pengerjaan proyek tidak kunjung selesai. Bahkan bangunan ambruk tanpa dapat difungsikan," lanjutnya.

Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp2.3 miliar berdasarkan audit penghitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau. "Kesembilan terdakwa ini dijerat dengan pasal 2, 3 dan 79 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999, yang diperbarui dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas Hasan.

Untuk diketahui, kesembilan terdakwa saat ini telah dilakukan penahanan. Selain para tersangka, turut disita sebagai barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor merek Toyota Fortuner dengan nomor polisi BM 1336 ND, satu unit rumah bulatan dan lahan tanah milik salah satu tersangka atas nama Lukman.(dod)