Rekom Pendirian Lembaga Pendidikan

Dewan Minta Disdik Selektif

Dewan Minta Disdik Selektif

Pendirian lembaga pendidikan, seperti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD, Taman Kanak-Kanak (TK) dan lainnya, semakin menjadi tren pasca dilakukan pemekaran Desa dan Kelurahan beberapa tahun terakhir. Sebagian memaknai, pemekaran desa atau kelurahan tersebut seakan memutus berbagai kegiatan yang sebelum ini dilakukan bersama desa induk, termasuk proses pendidikan.
 “Memang tidak semua desa pemekaran seperti itu, tapi hasil pantauan kami memang ada desa-desa di Kecamatan Bantan melakukan kegiatan itu. Setelah desa dimekarkan, mereka lalu mendirikan PAUD atau TK baru. Banyak hal-hal yang mestinya menjadi persyaratan  tidak tidak diindahkan,” sebut anggota DPRD Dapil Bengkalis-Bantan, Sofyan, Minggu (9/8).
Pedirian sejumlah lembaga pendidikan itu juga karena berharap dukungan ang-garan dari dana desa (ADD). Kondisi itu didukung dengan mudahnya memperoleh rekomendasi dari SKPD terkait. “Bukan hanya soal dana operasional lembaga pendidikan yang harus dipikirkan, tapi juga perkembangan lembaga pendidikan itu sendiri. Ramai tidak muridnya, pendidiknya berkompeten atau tidak, dan hal-hal lain yag tidak bisa diabaikan begitu saja,” sebut Sofyan lagi.
Tidak hanya itu kata Sofyan, lembaga atau sekolah lama yang ditinggalkan juga harus menjadi bahan pertimbangan. Bisa jadi dengan mendirikan lembaga pendidikan yang baru sekolah yang lama akan mati karena kekurangan siswa.
Makanya kata Sofyan,  dirinya berharap UPT yang ada di Kecamatan dan Disdik Kabupaten Bengkalis, untuk selektif, jangan terlalu mudah memberikan rekomendasi. Jika memang layak dan patut tidak jadi soal.
“Tapi kalau jumlah muridnya saja hanya 10 orang atau belasan, ya kan tidak layak itu, apalagi tenaga pendidiknya juga sedanya. Atau okelah, tenaga pendidiknya sarjana semua, tapi muridnya sedikit juga tidak efektif,” sebutnya lagi.
Tidak hanya pendirian lembaga pendidikan, izin pendirian rumah ibadah (masjid) juga harus dikaji dari berbagai aspek. Jangan hanya karena desa mekar, lalu desa pemekaran mau buat masjid yang baru, padahal bila dikaji dari berbagai sisi hal tersebut belum memungkinkan.
“Pememekaran desa atau kelurahan itu jangan dimaknai sebagai putusnya hubungan dengan desa Induk. Pemekaran desa itu hanya soal administrasi, segala sesuatu menyangkut  pendidikan, kesehatan dan kehidupan beragama tidak ada yang berubah. Kecuali memang sangat dibutuhjan dan dinilai layak untuk diadakan,” sebut Sofyan. ***