Peserta Membludak

210 Peserta Ikuti Ujian KLW PWI Riau

210 Peserta Ikuti Ujian KLW PWI Riau

PEKANBARU (HR)-Sebanyak 210 orang peserta mengikuti ujian tes masuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau. Tes penerimaan anggota baru tersebut juga diiringi dengan Karya Latihan Wartawan (KLW) yang diselenggarakan di Gedung PWI Provinsi Riau Jalan Arifin Achmad No 9 Pekanbaru, Sabtu (8/8).

"Penerimaan anggota baru tahun ini merupakan sejarah baru dalam PWI, karena peminatnya membludak. Dari jumlah yang ditargetkan hanya 60 orang, tetapi ternyata peserta yang ikut justru tiga kali lipat,"ujar Ketua PWI Riau Dheni Kurnia saat membuka pelaksanaan ujian dan KLW PWI Riau.

Menurutnya, PWI adalah lembaga jurnalis yang memiliki legalitas dan di akui oleh Dewan Pers. Dengan tugas dan fungsi yakni melindungi para jurnalis atau wartawan dalam menjalankan tugas. Untuk itu, dalam penerimaan anggota baru ini PWI tidak sembarang menerima anggota, tetapi penuh dengan seleksi yang ketat.


"Setiap anggota harus bisa menjaga nama baik PWI, dan tidak merusak nama PWI. Karena tidak mudah menjadi anggota, banyak tes dan syarat yang harus dilalui. Jika itu tidak dipenuhi tentu tidak bisa diterima," paparnya.

Dalam tes ujian anggota baru tersebut, seluruh peserta ujian mengikuti ujian tulis dan interview yang diberikan oleh 5 orang penguji, yakni dari Ketua PWI Riau H Dheni Kurnia, Sekretaris Eka PN, Ketua KIP Riau Mahyuddin, Wakil Ketua Bidang Organisasi, Tun Akhyar dan Ketua SPS Riau Syafriadi. Setelah melalui kedua tes tersebut, dan dinyatakan lulus maka barulah dinyatakan sebagai anggota muda.

Lebih lanjut Dheni juga mengatakan bahwa untuk anggota biasa PWI yang telah mendapat kartu biru tetapi kartu anggotanya sudah tidak aktif di atas 6 bulan maka syarat untuk dapat bergabung kembali dengan PWI harus mengikuti KLW. “Ini memang sudah aturan main yang ditetapkan PWI pusat,” ujarnya.

Begitupula halnya untuk peningkatkan status dari Anggota Muda ke Anggota Biasa nantinya diharuskan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebagaimana yang diatur di PDPRT pasal 8 ayat 2 yakni mempunyai sertifikat kompetensi atau dinyatakan kompeten oleh PWI Pusat. Untuk itu PWI Riau merencanakan akan mengadakan UKW pada bulan Oktober 2015 mendatang.

Diharapkan dengan pelaksanaan ujian ini, seluruh peserta bisa mengetahui UU pers dan kode etik jurnalis (KEJ). Sehingga dalam menjalankan tugas tidak melenceng dari aturan yang. Agar hak dan tanggung jawabnya bisa sepenuhnya didapatkan sebagai anggota PWI Riau," harap Dheni.(nie)