Lulus Diklat Pola Baru

Proyek Perubahan Wajib Terealisasi

Proyek Perubahan Wajib Terealisasi

Diklat yang dilaksanakan di Siak Sri Indrapura untuk meningkatkan "leadership" bagi Aparatur Sipil Negara ini merupakan diklat dengan pola baru. Dimana dilaksanakan pola di dalam dan di luar kampus.
Asisten Administrasi Umum, Drs H Jamaluddin yang dalam kesempatan itu didampingi Kepala BKD H Lukman MPd saat menutup secara resmi pelaksanaan Diklat mengatakan, setelah lulus peserta diharapkan dapat menunjukkan peningkatan kualitas kepemimpinan sebagai pejabat eselon IV.
"Sesuai aturan, pejabat eselon harus lulus diklat maksimal 2 tahun setelah mulai menjabat," katanya.
Ia juga berharap para pejabat eselon IV sebagai motor penggerak roda pemerintahan harus mampu memberikan contoh bagi bawahan dan masyarakat.
"Sebagai agen perubahan harus menunjukkan keteladanan di tengah masyarakat, dan memiliki skill mumpuni dalam bertugas," tambahnya.
Sementara itu Arif Hamidi, Kabid Diklat BKD Kabupaten Siak dalam laporannya mengatakan, diklat  kali ini dilaksanakan dari April-Agustus 2015.
"Sebanyak dua peserta tidak dapat mengikuti diklat hingga akhir, satu orang mengundurkan diri karena sakit di awal diklat, dan satu orang meninggal dunia saat cuti Lebaran," katanya.
Dalam pelaksanaan Diklat ini, 10 peserta terbaik direkomendasikan untuk dipertahankan pada jabatannya hingga pelaksanaan proyek perubahan yang menjadi syarat kelulusan peserta selesai diimplementasikan.
Sebanyak 76 orang dari 78 peserta yang diuji seminar dinyatakan lulus, sementara 2 orang dinyatakan ditunda untuk melengkapi administrasi lebih lanjut.
"Selamat bertugas para pemimpin perubahan," tutupnya.
Diklat Pim IV yang terlaksana atas kerjasama BKD Kabupaten Siak dan UPT Diklat Kepegawaian Provinsi Riau itu dilaksanakan dalam 5 tahapan. Semua tahapan ini harus dijalani peserta diklat, yang terbagi dalam angkatan III dan IV.(adv/humas)