Persyaratan Mundur Dewan Setelah Ditetapkan

Persyaratan Mundur  Dewan Setelah Ditetapkan

TELUK KUANTAN (HR)-Sejauh ini, Sekretaris DPRD belum menerima surat pengunduran diri anggota DPRD yang ikut Pilkada Serentak, Desember 2015.

"Sampai saat ini belum ada anggota DPRD yang maju sebagai calon bupati secara resmi menyerahkan persyaratan pengunduran diri," kata Sekwan DPRD Maifadal Muin, Selasa (4/8).Ada dua anggota DPRD yang maju Pilkada, keduanya berasal dari Partai Golkar yakni Muslim dan Komperensi.

"Memang persyaratan pengunduran diri anggota DPRD baru diserahkan setelah ditetapkan KPU atau terhitung 60 hari setelah penetapan," katanya.

Sesuai Keputusan MK, bagi anggota DPR, DPRD, dan DPD yang maju sebagai calon kepala daerah, harus mengundurkan diri. Surat pengunduran diri apabila sudah ditetapkan calon. Karena ini penting untuk diperhatikan. Jangan sampai yang bersangkutan tidak memenuhi syarat, terus terlanjur mundur.

Sesuai aturan, KPU memberikan kesempatan 60 hari, terhitung 24 Agustus mendatang. Ini berlaku sama untuk DPR, DPD, DPRD. Di saat mendaftar mereka hanya memasukkan surat pemberitahuan kepada pimpinan bahwa akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Kalau tidak dimasukkan pada batas waktu 60 hari setelah penetapan sebagai calon, calon yang bersangkutan tidak memenuhi syarat. (rob)