Akibat Tower Ilegal, PAD Kota Bocor

Akibat Tower Ilegal, PAD Kota Bocor

PEKANBARU (HR)- Keberadaan tower ilegal di kota bertuah diduga mengakibatkan bocornya penghasilan asli daerah dari retribusi tower.

Hal itu diketahui setelah kunjungan lapangan (Kunlap) dan pertemuan Komisi I DPRD Kota Pekanbaru dengan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) serta Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distaruba) terkait 101 tower ilegal di Pekanbaru.

Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Ida Yulia Susanti mengatakan, akan memanggil Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pekanbaru untuk menanyakan retribusi tower. "Bagaimana pengusaha bisa membayar retribusi kalau objeknya berbeda dengan alamat sebenarnya," kata Ida, Selasa (4/8).

Untuk diketahui, 101 tower ilegal di Pekanbaru yang tak punya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan rekomendasi dari

Dishubkominfo akan dieksekusi.

Data tersebut terungkap saat Komisi I DPRD Pekanbaru melakukan hearing dengan pihak Distaruba Kota Pekanbaru, Dishubkominfo serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) beberapa waktu lalu.

101 tower ilegal tersebut terdiri dari Kecamatan Tampan 16 unit, Marpoyan Damai 4 unit, Sukajadi 11 unit, Rumbai Pesisir 17 unit, Pekanbaru Kota 6 unit, Senapelan 15 unit, Bukitraya 7 unit dan Tenayanraya 25 unit. (ben)