Lengkapi Dokumen

Pasangan Calon Diberikan Kesempatan Tiga Hari

Pasangan Calon Diberikan Kesempatan Tiga Hari

PANGKALANKERINCI (HR)-Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Pelalawan, telah memasuki masa perbaikan berkas para calon sejak 4 Hingga 7 Agustus mendatang. Pasangan calon diberikan kesempatan untuk melengkapi berkas.
Disampaikan Pokja Pencalonan di KPU Pelalawan, Wawan Subekti, Selasa (4/8), KPU sendiri sesuai tahapannya telah menyerahkan hasil pemeriksaan dokumen pencalonan dan persyaratan calon."3 Agustus kemarin, untuk masa pemeriksaan dokumen para calon telah selesai," kata Wawan.
Lanjutnya, selanjutnya pada Selasa lalu, sampai dengan tanggal 7 Agustus mendatang, hasil pemeriksaan dokumen pencalonan dan persyaratan calon akan diserahkan ke pasangan calon masing-masing untuk diperbaiki.
"Penyerahan berkas dokumen saat mendaftar, ternyata kedua pasangan calon sebagian besar belum melengkapi dokumen yang dikeluarkan oleh instansi terkait. Seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan tidak dinyatakan pailit dari Pengadilan Niaga, kemudian juga surat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari KPK," bebernya.
Wawan menambahkan, surat-surat tersebut harus disertakan dalam masa perbaikan yang oleh KPU diberikan kesempatan sampai dengan tanggal 7 Agustus mendatang.(grc/lam)