6 Anggota DPRD Riau Maju di Pilkada

Pimpinan Dewan Tunggu Surat Pengunduran Diri

Pimpinan Dewan Tunggu Surat Pengunduran Diri

PEKANBARU (HR)-Sebanyak enam orang anggota DPRD Riau, sudah memastikan diri maju pada ajang Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2015, Desember mendatang. Sesuai aturan yang berlaku, keenam anggota DPRD Riau tersebut sudah memberikan surat pemberitahuan kepada  pimpinan DPRD Riau.

Selanjutnya, jika mereka sudah ditetapkan sebagai calon kepala daerah, maka DPRD Riau akan meminta surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD Riau, dan akan diumumkan pada rapat paripurna dewan.

"Sekarang baru surat pemberitahuan maju pada Pilkada,kalau sudah ditetapkan KPU baru akan diumumkan di paripurna.
Surat pengunduran diri mereka juga kita minta," ujar Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldi Yusman, Senin (3/8).

Keenam anggota DPRD Riau yang mengikuti Pilkada tersebut adalah Ketua DPRD Riau Suparman serta anggota Komisi E, H Syafaruddin Poti, yang maju dalam Pilkada di Kabupaten Rokan Hulu. Selanjutnya, anggota Komisi E, Zukri Misran, yang maju di Kabupaten Pelalawan. Untuk Kabupaten Kuantan Singingi, ada dua anggota DPRD Riau yang ikut mencalonkan diri.

Keduanya adalah anggota Komisi D, Indra Putra dan Mursini. Selanjutnya ada anggota Komisi A, Eko Suhardjo, yang maju di Pilwako Kota Dumai.

Sementara itu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Riau, telah menerima surat pengunduran diri kadernya yang maju pada Pilkada serentak mendatang. Sesuai dengan keputusan yang telah dikeluarkan, bagi seluruh kader PDIP Harus siap mundur sebagai anggota DPRD baik di provinsi maupun di kabupaten/kota.

"Sesuai dengan undang-undang, semua kader harus mematuhinya. DPP sudah mengeluarkan rekom bagi kader yang maju, tidak ada kata mundur. Jadi kami sudah menerima surat pengunduran diri mereka sebagai anggota DPRD, dua dari DPRD Provinsi dan dua dari daerah, yakni Siak dan Rokan Hilir," ujar ketua DPD PDIP Riau, Kordias Pasaribu.

Dijelaskan anggota Komisi A DPRD Riau ini, dengan mundurnya empat kadernya sebagai anggota Dewan, otomatis PDIP Riau mempersiapkan Pengganti Antar Waktu (PAW) bagi kadernya yang akan duduk menggantikan anggota dewan yang sudah dinyatakan tidak devenitif lagi sebagai anggota Dewan.

"Sesuai aturan yang duduk nanti calon anggota dewan yang suaranya nomor dua pada Pemilu lalu. Tapi pemberhentian anggota Dewan ini menunggu penetapan dari KPU, kalau sudah tetap sebagai calon maka sudah siap PAW-nya," tambah Kordias.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota DPRD Riau yang maju sebagai calon kepala daerah maka diwajibkan untuk mundur. (nur)