Residivis Diringkus Saat Melakukan Curat

Residivis  Diringkus  Saat Melakukan Curat

BANGKINANG (HR)-Jajaran Sat Reskrim Polres Kampar meringkus seorang residivis tersangka pencurian dengan pemberatan, JU alias UG (32), warga Jalan Kartama Pekanbaru, Minggu (2/8).

Berdasarkan hasil penyelidikan pihak Kepolisian dan pengakuan tersangka,yang bersangkutan telah beberapa kali melakukan aksi pencurian di wilayah Bangkinang, antara lain di salah satu toko ponsel di Bangkinang, yang berhasil mengambil 283 buah HP berbagai merk dan di Toko Levis dengan mengambil 28 helai celana Levis, serta beberapa pakaian lainnya.

Kemudian di Toko Undangan yang berlokasi di Jalan H Agus Salim, berhasil mencuri 2 buah laptop, lalu di salah satu rumah yang berlokasi di gang Sepakat, di belakang Islamic Centre Bangkinang, mencuri satu buah laptop dan HP. Selanjutnya di Perumahan TTB, gang Prima, Bangkinang mengambil satu buah Ipad dan dua buah HP, serta di Perumahan Villa Kasturi Indah, Jalan Letnan Boyak Bangkinang, berhasil mencuri sebuah Laptop.

Bersama tersangka pelaku utama ini kemudian dilakukan pengembangan dan akhirnya jajaran Polres Kampar menangkap satu tersangka lain RH (34) warga Desa Kumantan, Bangkinang, yang berperan membantu tersangka utama menjualkan barang hasil curiannya berupa 2 unit HP.

Kapolres Kampar, AKBP Ery Apriyono, didampingi Kasat Reskrim, AKP Maratua Ambarita, saat ekspos pengungkapan pelaku curat ini, kepada Haluan Riau menyampaikan, tersangka JU alias UG (32) merupakan residivis yang telah beberapa kali masuk bui.

Terakhir yang bersangkutan bebas pada tahun 2011 setelah menjalani hukuman pada kasus serupa, menurut pengakuan tersangka hasil kejahatannya sebagian besar dihabiskan untuk membeli narkoba jenis sabu.

Beberapa barang bukti hasil kejahatannya berhasil disita petugas dari tangan tersangka JU, serta beberapa dari tersangka RH yang membantu menjualkan HP hasil kejahatan JU, antara lain 1 buah laptop, 4 celana levis, 3 buah HP, serta beberapa barang bukti lainnya.

"Jajaran Polres Kampar masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, diduga tersangka JU alias UG ini juga melakukan aksinya ditempat lain," jelasnya. (oni)