Dilarang Berjualan di Bahu Jalan

Pedagang Bendera Datangi Kantor Wako

Pedagang Bendera Datangi Kantor Wako

PEKANBARU (HR)- Sejumlah ibu- ibu pedagang bendera yang berjualan di Jalan Sudirman mendatangi kantor Walikota Pekanbaru, Senin (3/8) sejak pukul 11.00 WIB. Mereka bermaksud meminta keringanan dan dispensasi agar diizinkan tetap berjualan di jalan tersebut.

"Kami datang untuk bertemu Pak Satpol untuk membicarakan dan meminta kelonggaran agar diberi izin berjualan selama 14 hari ini. Kami juga aneh, sudah setiap tahun kami berjualan di sana tidak pernah dilarang, kenapa kali ini dilarang. Kami sedih karena jualan bendera ini untuk menyambung hidup," kata Ema, saat ditemui di depan Media Center kantor Walikota.

Ema juga menyebut ada ketimpang tindihan pihak Satpol PP dalam menertibkan pedagang yang berada di Jalan Sudirman. Suatu yang menjadi pertanyaan baginya adalah, mengapa pedagang jagung bakar tetap diizinkan berjualan. Padahal asap dari pembakaran berterbangan kemana-mana dan juga lokasi yang digunakan ditempat yang sama.

" Kalau pedagang jagung bakar bisa diizinkan, kenapa kami dagang bendera dilarang. Padahal jualan ini hanya musiman untuk mencukupi biaya hidup kami," kata pedagang bendera lainnya bernama Ipit.

Menanggapi hal tersebut, Zulfahmi Adrian, Kasatpol PP Pekanbaru mengatakan, pedagang bendera memang dilarang berjualan diJalan Sudirman menggunakan badan jalan. Karena kawasan jalan itu akan dijadikan kawasan tertib pelaksanaan Perda.

" Kita tidak serta merta melarang saja, tapi kita sudah siapkan tempat mereka berjualan di Jalan Arifin Achmad. Tapi pedagang justru mengatakan bahwa dikawasan yang kita siapkan jualan mereka sepi pembeli," kata Zulfahmi.

Mengenai sangkalan dari pedagang bendera yang menyatakan pedagang jagung bakar diizinkan, Zulfami menegaskan bahwa pedagang jagung bakar berjualan tidak menggunakan bahu jalan. Selain itu, pedagang jagung juga berjualan dimalam hari.

"Dalam menegakkan Perda, kita tidak ada membeda-bedakan, saya juga meminta kepada Ibu- ibu agar jangan menjadikan momen kemerdekaan ini sebagai alasan untuk melanggar Perda yang sudah diterapkan," tandas Zulfahmi.***