Minta Taati Perda Ketenagakerjaan

Wako Ingatkan Perusahaan

Wako Ingatkan Perusahaan

Demikian disampaikan Walikota kepada wartawan, bahwa sesuai Perda Nomor 10 tahun 2004 tersebyt diatur tentang rekrutmen tenaga kerja yang mensyaratkan perusahaan harus menggunakan perbandingan 70 persen tenaga kerja lokal dan 30 persen boleh diambil dari luar daerah sebagai tenaga ahli.
Menurutnya, Pemko melalui Disnakertrans Kota Dumai telah menandatangani MoU bidang ketenagakerjaan dengan seluruh perusahaan besar di kota ini.
"Diantara isi MoU-nya adalah perusahaan harus melibatkan Disnakertrans dalam proses penerimaan tenaga kerja baru. Mereka juga diwajibkan melaporkan jumlah tenaga kerja yang sudah bekerjadan kebutuhan tenaga kerja baru," paparnya.
Dikatakan Khairul, MoU tersebit dijadikan alat kontrol pemerintah terhadap kepatuhan perusahaan terhadap Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan dan Perda Nomor 10 Tahun 2004. "Karena itu kita berharap semua perusahaan bisa mematuhi kesepakatan yang tertuang dalam MoU dalam upaya membantu pemerintah menekan angka pengangguran di Kota Dumai," tegasnya.
Secara terpisah, Kepala Disnakertrans Dumai,  Amiruddin mengaku terus mengawasi perusahaan agar taat terhadap Perda 10 Tahun 2004 tersebut. "Dalam waktu dekat, kami juga akan melakukan pengecekan ke sejumlah perusahaan. Jika terbukti ada perusahaan yang tidak taat dengan Perda 10/2004 akan kita berikan teguran," tegasnya. Ia mengatakan sebelumnya Disnakertrans sudah mensosialisasikan Perda 10 Tahun 2004 melalui kunjungan kerja ke sejumlah perusahaan. "Rata-rata perusahaan menyambut baik Perda tersebut," tukasnya.***