Sidang Kepemilikan Sabu 30 Kilogram

Dua Terdakwa Terancam Hukuman Mati

Dua Terdakwa Terancam Hukuman Mati

UJUNG TANJUNG (HR)-Nasib dua terdakwa kepemilikan sabu seberat 30 kilogram, yakni Sulaiman (35) dan Agus Arifin (37), keduanya warga Asal Aceh, saat ini berada di ujung tandung. Akibat ulah mereka sendiri, keduanya terancam hukuman mati.

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Rokan Hilir di Ujung Tanjung, Kamis (30/7) sore kemarin.

Sidang kemarin yang mengagendakan pembacaan dakwaan JPU, dipimpin majelis hakim yang diketuai Rudi Harri P Palawi SH. Sedangkan tim JPU terdiri dari Sri Odit Megonondo SH, Hendra Andri SH, Adhit SH dan Chandra SH. Sedangkan kedua terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Sartono SH, MH.

Dari pantauan lapangan, sidang kemarin tampak mendapat pengawalan ketat dari aparat Kepolisian. Sementara kedua terdakwa tampak memakai rompi warna merah bertuliskan Tahanan Kejari Rokan Hilir. Keduanya tampak menundukkan kepala saat JPU membacakan dakwaanya.

Berkas Dakwaan dibacakan secara terpisah (spilit) oleh JPU Odit Mogonondo, SH yang juga Kasi Intel Kejari Rokan Hilir.

Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa terdakwa Sulaiman melakukan percobaan atau mufakat jahat dengan sengaja melawan hukum membawa barang Narkotika golongan satu jenis sabu-sabu. Ia diancam dengan pasal 112 jo pasal 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan untuk terdakwa Agus Arifin, diancam dengan Pasal 114 Jo pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai mendengarkan dakwaan dari JPU, majelis hakim kemudian menutup persidangan. Sebelumnya, majelis hakim mengatakan bahwa sidang akan digelar pada yang sama pada pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat 2 junto 112 ayat 2 ancamannya hukuman mati," ungkap JPU Odit, ketika dikonfirmasi kembali pada Jumat (31/7) kemarin.

Seperti diketahui, Sulaiman dan Agus Arifin diamankan petugas Polres Rohil pada 27 Mei lalu. Bersama keduanya, petugas juga menyita barang bukti berupa 30 kilogram sabu, yang setara dengan Rp60 miliar.

Saat ditangkap, kedua terdakwa bersama seorang rekannya yang saat ini sudah ditetapkan buronan, sedang berada di dalam mobil Avanza berwarna hitam. Mobil yang dikendarai para terdakwa ketika melintas di Jalan Lintas Riau-Sumut, Kepenghuluan Teluk Berembun, Rokan Hilir.

Ketika itu, jajaran Polres Rohil sedang menggelar Operasi Patuh. Kedua terdakwa beserta rekannya yang masih buron, langsung menghentikan mobil dan kemudian kabur begitu saja menuju areal pemukiman penduduk di TKP.

Tentu saja, aksi ketiganya membuat petugas menjadi curiga. Saat mobil Avanza hitam itu diperiksa,
petugas dibuat kaget dengan ditemukannya tiga tas berisi sabu-sabu, yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

Seketika itu juga pengejaran dilakukan. Buntutnya, Sulaiman pun ditemukan saat bersembunyi di kebun singkong milik warga setempat. Sedangkan Agus ditangkap ditangkap di berada pinggir jalan lintas. Sedangkan rekan kedua terdakwa yang diketahui berinsial M, dinyatakan buron. (zmi/put)