Terkait Fatwa Haram

BPJS Kesehatan Tunggu Hasil Audiensi dengan MUI

BPJS Kesehatan Tunggu Hasil Audiensi dengan MUI

PEKANBARU (HR)-Menanggapi terkait adanya fatwa Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Kesehatan adalah haram, Pelaksana Tugas Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman menyatakan, pihaknya tidak ingin memperkeruh suasana.

Menurutnya, permasalahan tersebut biar diselesaikan pemerintah pusat terlebih dahulu, tanpa harus dicampuri daerah. Namun begitu permasalahan tersebut harus segera diselesaikan, karena mengingat permasalahan tersebut terkait dengan masyarakat banyak.

"Jadi kita tunggu saja keputusan pusat, setelah ada keputusan barulah kita melakukan tindak lanjut. Biar pusat yang memberikan tanggapan, karena itu lebih baik. Tentunya pusat kan tidak akan diam atas masalah fatwa BPJS haram yang dikeluarkan MUI," ujar Plt Gubri.

Ditegaskannya, nantinya keputusan yang akan dikeluarpun tidak akan berbeda dengan yang telah diputuskan pusat. "Ya kita tunggu sajalah, "paparnya.

Menjawab hal tersebut, Kepala Divisi Regional II BPJS Kesehatan, Benjamin Saut PS juga menuturkan saat ini pihaknya juga belum berani merespon atas fatwa MUI tersebut, karena pihaknya masih menunggu hasil keputusan pusat dari audiensi yang nantinya akan dilakukan antara BPJS Kesehatan dengan MUI.

Dikatakan Ben, pihaknya bersama DJSN akan melakukan audiensi ke MUI, karena banyak informasi yang didapatkan masih simpang siur. "Yang pasti sepanjang yang kami tahu,  belum ada fatwa MUI yg menyatakan bahwa BPJSK haram. Yang ada adalah rekomendasi hasil ijtima ulama Komisi Fatwa. Sifatnya rekomendasi, terkait panduan jaminan kesehatan nasional dan BPJS Kesehatan," ujar Ben.

Adapun isi rekomendasi tersebut, dirincikan Ben,  antara lain, pertama, agar pemerintah membuat standar minimum atau taraf hidup layak dalam kerangka jaminan kesehatan yang berlaku bagi setiap penduduk negeri sebagai wujud pelayanan publik sebagai modal dasar bagi terciptanya suasana kondusif di masyarakat tanpa melihat latar belakangnya. Serta kedua, agar pemerintah membentuk aturan, sistem, dan memformat modus operandi BPJS Kesehatan agar sesuai dengan prinsip syariah. (nie)