Residivis Kembali Dibui

Residivis Kembali Dibui

Pekanbaru (HR)-Meski telah malang melintang kesejumlah sel tahanan Polsek tidak membuat Zu (35) warga Simpang Kualu ini kapok. Tersangka kembali dibekuk dalam kasus pencurian sepedamotor, Selasa (28/7) sekitar pukul 06.00 WIB oleh Sat Reskrim Mapolsek Senapelan.

Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan peristiwa kehilangan sepeda motor jenis Suzuki Sky Drive di Jalan Arifin Ahmad saat itu korban tengah mampir di kedai rokok. Selanjutnya saat korban hendak pulang di lihat sepeda motor miliknya telah raib. Tak terima atas peristiwa yang dialaminya korban langsung melapor ke Mapolsek senapelan.

Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan beberapa hari, Hingga, Selasa (28/7) sekitar pukul 06.00 WIB, tersangka dibekuk di rumahnya. Tanpa perlawanan, tersangka dan barang bukti sepeda motor Sky Drive langsung dibawa ke Mapolsek Senapelan.

"Tersangka berhasil kita bekuk dirumahnya berikut barang bukti setelah beberapa hari melakukan penyelidikan," ungkap Kanit Reskrim Senapelan Iptu Syahrizal, Rabu (29/7).

Terhadap tersangka yang telah beberapa kali keluar masuk penjara ini dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.(nom)