Polsek Bukit Batu Ringkus Tersangka Narkotika

Polsek Bukit Batu Ringkus Tersangka Narkotika

BENGKALIS (HR)-Jajaran Satuan Reskrim Kepolisian Sektor Bukit Batu, menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu, di Jalan Muara Laut, Desa Bukit Batu, Kecamatan Bukit Batu-Bengkalis, Selasa (13/1).

Polisi membekuk dua kawanan tersangka berinisial FD (31) dan AD (32). Kedua pelaku mudah diketahui, karena menjualnya bukan pada jaringan pemakai, namun sabu ditawarkan pada warga setempat.

Menurut keterangan Kapolsek Bukit Batu Kompol Sasli Rais, melalui Kanit Reskrim Ipda Rudi Irwanto, bahwa dua tersangka pengedar sabu jaringan Bukit Batu tersebut, berinisial FD berdomisili jalan Cendrawasih, Kecamatan Dumai Barat, Dumai.

"Sedangkan AD, juga warga Kota Dumai, tepatnya di Jalan Kusuma, Gang Rantau Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur," katanya, Selasa (13/01).

Selain membekuk dua tersangka, aparat juga berhasil mengamankan barang bukti beberapa paket sabu yang seluruhnya ditaksir beratnya 2,08 gram, 1 sepeda motor, 3 handpone dan uang sebesar Rp250 ribu rupiah.

"Kedua tersangka kita kenakan pasal ancaman, yaitu Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 (1), pasal 132, Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tentang Narkotika, lantaran telah mengedarkan dan memiliki dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," terang Ipda Rudi. (gus)