Bupati: BPJS Ketenagakerjaan Akomodir Persoalan Karyawan

Bupati: BPJS Ketenagakerjaan Akomodir Persoalan Karyawan

SIAK (HR)-Bupati Siak Syamsuar, menyampaikan komitmen pemerintah daerah berperan aktif dalam meningkatkan pelayanan di bidang ketenagakerjaan. Hal yang menjadi persoalan di tingkat karyawan dan buruh semestinya bisa diakomodir  BPJS Ketenagakerjaan.

"Sesuai fungsinya, BPJS Ketenagakerjaan ini bisa akomodir persoalan karyawan dan buruh," kata Syamsuar, saat melakukan pertemuan singkat bersama Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Perintis (KCP) Siak Helena. Ikut hadir dalam pertemuan itu Kadis sosnaker Kabupaten Siak Nurmasyah.

Syamsuar menyambut baik keberadaan BPJS Ketenagakerjaan yang mulai aktif dan melayani sektor tenaga kerja di Siak. "Kita tentu menyambut baik, terlebih memang sekarang sudah ada di Siak (BPJS Ketenagakerjaan), tentu pelayanannya harus optimal dan lebih baik," ujarnya, Rabu (29/7). Pada kesempatan itu, Syamsuar juga menyampaikan masih banyaknya keluhan masyarakat terkait pelayanan BPJS. "Nanti kita akan bekerjasama dengan BPJS untuk lakukan sosialisasi dengan mengundang berbagai pihak terkait. Karena banyak sekali yang harus diketahui oleh masyarakat dan para pekerja. Jadi perusahaan dan serikat pekerja harus hadir," sarannya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Perintis (KCP) Siak Helena, mengatakan BPJS Ketenagakerjaan KCP Siak resmi beroperasi di Kabupaten Siak tanggal 1 Juli 2015 dengan alamat Jalan Raja Kecik, Kelurahan Rempak, Kecamatan Siak. BPJS Ketenagakerjaan Siak merupakan cabang perintis di bawah BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota.

Dikatakan, dibukanya BPJS di Siak sebagai salah satu bentuk apresiasi kepada Pemkab yang selama ini telah memberikan dukungan dan bantuan dalam hal perlindungan kepada masyarakat pekerja baik formal maupun informal. Terbukti dengan telah terbitnya Surat Edaran Bupati Siak dengan perihal Pelaksanaan Perlindungan Tenaga Kerja di Kabupaten Siak dan Perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja kepada tenaga harian lepas, borongan dan perjanjian kerja waktu tertentu yang bekerja di sektor jasa konstruksi.

Ditambahkan, sampai saat ini sebanyak 145 perusahaan telah mengikutsertakan pekerjanya sebagai peserta dalam program BPJS Ketenagakerjaan, namun masih ada perusahaan yang berada di Kabupaten Siak belum mendaftarkan tenaga kerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan.

Disebutkan, BPJS Ketenagakerjaan mempunyai 4 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun. Peserta BPJS Ketenagakerjaan terdiri atas Penerima Upah (PU), yaitu setiap usaha yang memiliki badan hukum atau ijin usaha resmi dari pemerintah dan Bukan Penerima Upah (BPU) yaitu usaha yang tak memiliki badan hukum atau tak memilik ijin usaha resmi dari pemerintah serta pekerja mandiri. (grc/aag)