Dinilai Tidak Layak

Gedung PN Pekanbaru Segera Pindah

Gedung PN Pekanbaru Segera Pindah

PEKANBARU (HR)- Tidak lama lagi, Gedung Pengadilan Negeri Pekanbaru di Jalan Teratai, Kecamatan Sukajadi, akan pindah ke Jalan Parit Indah Ujung, Kecamatan Bukitraya. Hal tersebut karena gedung sekarang dinilai tidak layak lagi untuk menggelar proses peradilan.

Demikian diungkapkan Ketua PN Pekanbaru, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, usai kegiatan Halal bi Halal Keluarga Besar PN Pekanbaru, di rumah dinas Ketua PN Pekanbaru Jalan Sumatera, Rabu (29/7). Dikatakan Pudjo, PN Pekanbaru selalu ramai dengan agenda persidangan, yang membuat suasana sidang cenderung terlihat sesak. "Tidak jarang sidang dilakukan tanpa jeda bagi majelis hakim," ujar Pudjo.

Dari pengamatan Haluan Riau, sidang tindak pidana umum selalu menghadirkan terdakwa secara bersamaan di dalam ruang sidang, kendati jadwal sidangnya berbeda-beda. Sidang secara maraton tak jarang juga dilakukan di PN Pekanbaru ini menyebabkan agenda sidang tidak jarang dilakukan pada malam hari.

Menurut Pudjo, persoalan ini telah lama menjadi perhatiannya. Kendala ini terjadi karena kurangnya ruangan sidang di gedung PN Pekanbaru.

"Persoalannya gedung ruang sidang terbatas. Gedung kita itu sudah lama, ruang sidangnya tidak bertambah," terang Pudjo.

Untuk mengatasi hal tersebut, PN Pekanbaru telah mengajukan permohonan pembangunan gedung baru ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, MA telah memberikan persetujuan untuk rencana tersebut.

"Kita berusaha agar tahun depan dapat relokasi tanah agar dapat gedung baru. Kita sudah dapat lampu hijau dari MA," ungkapnya.

Lokasi pembangunan gedung baru tersebut, lanjut Pudjo, berada di Jalan Parit Indah ujung, Kecamatan Bukitraya, Kota Pekanbaru. "Kita sudah lihat lokasinya," lanjutnya.

Persoalan lainnya, yakni sedikitnya jumlah hakim yang menyidangkan perkara. Jumlah perkara yang disidangkan di PN Pekanbaru rata-rata mencapai 1.600-an dengan jumlah hakim hanya 16 hakim karir, dan 10 hakim ad Hock.

Perbandingan jumlah perkara dan hakim tersebut dinilai belum menjadi perbandingan yang ideal untuk menciptakan suasana sidang yang semestinya. "Hakim saat ini kurang. Hakim kita punya 5 majles, dengan perkara hampir 1.600 an. Idealnya hakim karir ada 24 orang, sementara ini kita punya 16 orang," pungkas Pudjo.(dod)