Sidang Korupsi Pembangunan Stadion Mini Pelalawan

Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara

Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara

 

PEKANBARU (HR)-Sempat tertunda selama sepekan, akhirnya dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mini di Kabupaten Pelalawan Evaldi dan Ali Munir menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (13/1), dengan agenda putusan dari majelis hakim. Dalam putusannya, majelis hakim hanya menjatuhkan vonis selama 1 tahun terhadap kedua terdakwa.

Evaldi dan Ali Munir merupakan tahanan kota ini, hanya bisa tertunduk tatkala majelis hakim yang diketuai Masrizal menyatakan, mereka terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp250 juta.
Oleh majelis hakim, keduanya dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara," ujar Hakim Ketua Masrizal.
Sementara, terkait uang pengganti kerugian negara dibebankan kepada Evaldi dengan sejumlah Rp200 juta lebih subsider 6 bulan penjara. Dimana Evaldi telah mengganti sebagian dan bersisa sekitar Rp49 juta.
Putusan tersebut lebih rendah empat bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Deni Anteng Prakoso dan Delmawati dari Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci, yang menuntut selama 1 tahun dan 4 bulan dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan penjara. Selain itu, JPU juga mewajibkan terdakwa Evaldi membayar uang pengganti kerugian negara Rp250 juta lebih atau subsider 2 tahun penjara.
Menanggapi putusan tersebut, baik JPU maupun kedua terdakwa, menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap, apakah menerima atau menolak putusan tersebut dengan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Untuk diketahui, Evaldi yang merupakan Direktur PT Citra Mutiara Bumi Riau selaku kontraktor dan Ali Munir, Kasubbag Dinas Bina Marga PU Pelalawan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dihadirkan jaksa ke persidangan Tipikor atas perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi pembangunan lapangan sepakbola Stadion Mini di Terusan Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan.
Perbuatan kedua terdakwa itu bermula pada 2009 lalu. Untuk mengembangkan aktivitas kegiatan olahraga, Pemkab Pelalawan melalui Dinas Bina Marga menganggarkan dana pembangunan Stadion Mini senilai Rp1,2 miliar lebih.
Setelah proses lelangnya dimenangkan PT CMBR, sarana olahraga tersebut terindikasi bermasalah. Sebab, setelah dana anggaran dicairkan 100 persen, pengerjaannya hanya terealisasi 60 persen. Akibat pembangunan tersebut, negara dirugikan sekitar Rp250 juta. dod