Belum Kantongi Izin TDUP

BPMD-PPT Tutup Taman Wahasa Wisata Belilas

BPMD-PPT Tutup Taman Wahasa Wisata Belilas

 

RENGAT (HR)-Badan Penamaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu Inhu akhirnya turun ke lokasi hiburan Taman Wahana Wisata Belilas Indah yang berada di Dusun Putihan Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida. BPMD-PPT langsung menutup taman tersebut dan menghentikan semua aktivitas dalam taman.

“Benar, kita sudah turun kelapangan dan menutup lokasi hiburan Taman Wahana Wisata Belilas Indah karena belum mengantongi izin yang ditetapkan,” kata Kepala BPMD-PPT Inhu, H Adri Respen kepada Haluan Riau di ruang kerjanya, Selasa (13/1).
Dikatakan, sejauh ini pengelola atau pemilik taman hiburan tersebut ternyata belum mengurus Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Pemilik atau pengelola hanya mengantongi Izin Tempat Usaha/Ho (izin gangguan), namun sudah berani membuka tempat hiburan, bahkan sempat menjadi sorotan negatif dari masyarakat setempat.
Untuk itu, Senin (12/1) lalu, pihak BPMD-PPT Inhu yang dipimpin langsung Kepala BPMD-PPT Inhu turun ke lokasi taman hiburan, didampingi Camat Seberida, Triyatno dan memanggil pengelola atau pemilik taman hiburan yang diketahui bernama Suparno. BPMD-PPT dengan tegas menutup taman hiburan tersebut sampai pengelola atau pemilik mengurus izin TDUP.
Jika dalam proses pengurusan pemilik taman hiburan membuka operasional taman tersebut, maka BPMD-PPT akan menyegel dan berlakukan denda sesuai ketentuan yang ada.
“Kita minta Camat untuk mengawasi aktivitas taman hiburan. Selagi izin TDUP belum diurus atau masih dalam proses, tidak dibenarkan bagi pemilik membuka taman hiburan itu,” tegasnya.
Sementara, pemilik atau pengelola taman hiburan, Suparno dihadapan Kepala BPMD-PPT Inhu dan Camat Seberida menyatakan kesediaannya mengurus izin TDUP dan berjanji tidak membuka taman hiburan sebelum izin tersebut dikantongi.
Sebagaimana diketahui, anggota DPRD Inhu asal Seberida, Raja Irwantoni minta Pemkab melalui BPMD-PPT serta pihak-pihak terkait meninjau ulang kembali izin yang dikantongi pengelola taman.
Pasalnya aktivitas taman hiburan tersebut dianggap telah meresahkan masyarakat karena hiburan karaoke yang disediakan pengelola dibuka hingga larut malam. Bahkan kuat dugaan taman hiburan tersebut menjadi ajang maksiat, penyalah gunaan narkoba serta penyakit masyarakat lainnya***