Hakim Diminta Cabut Hak Politik Sutan

Hakim Diminta Cabut Hak Politik Sutan

JAKARTA (HR)–Jaksa KPK juga menuntut pencabutan hak politik untuk dipilih selama tiga tahun dimulai dari hukuman berkekuatan hukum tetap.

Demikian disampaikan Jaksa KPK pada saat membacakan amar tuntutan untuk terdakwa Sutan Bhatoegana terkait kasus dugaan penerimaan suap pembahasan RAPBN-P Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR tahun anggaran 2013.

“Hukuman tambahan kepada terdakwa Sutan Bhatoegana berupa pencabutan hak memilih dan dipilih dalam pemilhan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum jabatan selama 3 tahun,” kata Jaksa Dodi Sukmono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/7).

Dalam membacakan amar tuntutannya Jaksa KPK juga mempertimbangkan adanya hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Untuk yang memberatkan, Perbuatan Sutan sebagai anggota dan Ketua Komisi VII DPR membuat citra buruk dan mencederai kedudukan lembaga sebagai wakil rakyat dan pejabat negara yang sangat mulia dan terhormat.

“Perbuatan terdakwa tidak menjaga martabat kehormatan citra dan kredibilitas DPR,” ujar Jaksa.
Selain itu, perbuatan Sutan dinilai tidak sejalan dengan semangat masyarakat dan pemerintah yang tengah gencar melakukan pemberantasan korupsi. Dan perbuatan Sutan tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga,” ujar Jaksa.

Diketahui, Sutan Bhatoegana dituntut dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

Sutan dinilai Jaksa KPK terbukti bersalah dan meyakinkan menerima hadiah berupa suap terkait pembahasan PABN-P tahun 2014 dengan Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR senilai USD 140 ribu dari Waryoni Karno saat menjabat sebagai Sekjen KESDM.

Uang senilai USD 140 ribu yang disimpan dalam paper bag diyakini sampai ke tangan Sutan melalui tenaga ahlinya bernama Muhammad Iqbal pada 28 Mei 2013. Iqbal sebelumnya mendapat titipan paket duit dari staf ahli Sutan Iryanto Muchyi yang mengambilnya dari Kabiro Keuangan ESDM saat itu Didi Dwi Sutrisno Hadi.

Uang tersebut kemudian dibagi-bagikan pada sejumlah anggota DPR Komisi VII periode 2009-20014 dengan rincian, empat Pimpinan Komisi VII masing masing USD 7.500, 43 Anggota Komisi VII masing-masing USD 2.500 dan Sekretariat Komisi VII sejumlah USD 2.500.

Selain itu, Sutan juga diyakini menerima duit USD 200 ribu dari Kepala SKK Migas saat dijabat Rudi Rubiandini. Duit ini menurut Jaksa pada KPK ditujukan sebagai THR anggota Komisi VII periode 2009-2014.

Pemberian kepada Sutan menurut Jaksa dilakukan melalui politikus Demokrat bernama Tri Yulianto pada 26 Juli 2013. Duit USD 200 ribu yang diserahkan Rudi, berasal dari pemberian dari Kernel Oil Pte Ltd.

Sedangkan penerimaan ketiga yang diterima Sutan adalah duit Rp 50 juta dari Menteri ESDM saat dijabat Jero Wacik. Menurut Jaksa pada KPK, duit ini diberikan sebagai bentuk perhatian kepada Sutan yang menjadi Ketua Komisi VII, mitra kerja kementerian.

Duit Rp 50 juta diberikan melalui Sekjen ESDM saat itu Waryono Karno yang meminta uang disiapkan oleh Didi Dwi Sutrisno Hadi. Didi Dwi lantas menghubungi Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara Kementerian ESDM Sri Utami untuk menyiapkan duit yang diminta Waryono untuk diserahkan ke Sutan.

Selain itu, Jaksa pada KPK juga meyakini Sutan menerima Toyota Alphard 2.4 AT Tipe G dari Direktur PT Dara Trasindo Eltra (DTE) Yan Achmad Suep serta menerima satu unit tanah dan bangunan seluas 1.194,38 m2 yang terletak di Jalan Kenanga Raya Nomor 87 Tanjungsari Kota Medan dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik.

Atas perbuatannya Sutan dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (wol/ivi)