Dugaan Suap Hakim PTUN Medan

Gubsu Gatot dan Istri Diperiksa 14 Jam

Gubsu Gatot dan Istri Diperiksa 14 Jam

JAKARTA (HR)-Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, menjalani pemeriksaan selama 14 jam, terkait dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Sedangkan istri mudanya, Evy Susanti, juga ikut diperiksa. Ia ditanyai penyidik KPK soal sumber uang yang diberikan kepada pengacara OC Kaligis.

Sejauh ini, keduanya masih berstatus sebagai saksi.Pemeriksaan terhadap Gatot, merupakan yang kedua kalinya. Sedangkan untuk Evy, pemeriksaan kali ini merupakan yang pertama.
Usai menjalani pemeriksaan, Selasa (28/7) dini hari tadi, Gatot mengaku dicecar 27 pertanyaan terkait suap terhadap hakim PTUN Medan.

"Jadi saya hadir untuk kedua kalinya sebagai saksi dalam kasus perkara dugaan suap. Saudara Gerry dan 3 hakim PTUN dan satu panitera pada panggilan pertama saya ditanya 28 pertanyaan. Pertama hari ini lanjutan kemarin sekitar 25-27 pertanyaan," ungkap Gatot di Gedung KPK.

Namun saat ditanya tentang materi pertanyaan, Gatot belum bersedia membeberkan. "Pertanyaannya tentu lebih detail kami sampaikan ke juper, juru periksa," jelasnya.

Saat ditanya soal kaitan sang istri muda, Evy Susanti dalam kasus ini, Gatot enggan menjawab. "Ini (Evy) ada di belakang saya, tanya saja," tuturnya.

Sementara itu, khusus untuk Evy, penyidik mencecar perempuan berhijab itu terkait sumber uang yang diberikannya ke OC Kaligis. Evy memang diketahui ikut memberikan uang lebih dari 10 ribu dollar Amerika kepada Kaligis.

"Iya ditanya soal itu (uang ke OC Kaligis), nanti saja dijelaskan," ujar Evy.Evy tak mau menjelaskan lebih jauh soal sumber uang yang diberikan ke OC Kaligis. Saat dicecar lebih jauh, Evy malah melemparkan ke Gatot yang berdiri di depannya. "Itu nanti saja biar bapak yang jelaskan," jelas Evy.

Pihak KPK menjelaskan, pemeriksaan Evy dan Gatot hari ini untuk menelusuri sumber uang suap yang diberikan OC Kaligis ke hakim PTUN Medan. KPK menduga, uang suap yang diberikan Kaligis ada kaitannya dengan Gatot dan Evy.

"Ya tentunya kan bagian dari perkara tersebut ada peristiwa suap menyuap. Ada yang menyuap ada yang disuap, tentu sejauh mana dia (Gatot dan Evy) ini," jelas Wakil Ketua KPK, Zulkarnain.

Sebelumnya, saat hadir di Gedung KPK, baik Gatot mau pun Evy melakukan aksi tutup mulut dan enggan memberikan keterangan kepada pers. Keduanya tiba di Gedung KPK sekira pukul 09.35 WIB, dengan menumpangi mobil Innova Putih bernomor polisi B 1429 RFN. Keduanya didampingi kuasa hukum mereka, Razman Arif Nasution.

Dalam kesempatan itu, Razman Arif juga membantah isu yang menyebutkan Gatot menikahi Evy secara siri. Ia menegaskan, pernikahan Gatot dan Evy Susanti sah secara hukum. "Semua itu Insya Allah dalam koridor agama. Pernikahan ini sah secara agama dan sah secara negara," ujarnya.

Razman mengatakan, Evy berkenalan dengan Gatot pada 2009. Saat itu, kata Razman, Gatot masih menjabat sebagai Wakil Gubernur Sumatera Utara. Gatot dan Evy kemudian menikah sekitar dua tahun yang lalu. "Jadi bukan karena seketika (menikah)," kata Razman.

Razman menambahkan, Evy telah lama mengenal pengacara Otto Cornelis Kaligis, sekitar 14 tahun. Setelah itu, Gatot dan Evy menjadikan Kaligis sebagai pengacara keluarga mereka. Razman membantah Evy pernah bekerja untuk Kaligis. "Pak OCK itu sudah lama dikenal. Tapi OCK tidak pernah punya anak buah bernama Evy Susanti," katanya.

Seperti diketahui, kasus dugaan suap itu bermula dari perkara korupsi dana bantuan sosial yang mengaitkan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kasus korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Agung itu digugat oleh Pemprov Sumatera Utara.

Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus ini mengendap di Kejaksaan Tinggi. Dalam proses gugatan ke PTUN Medan itu, KPK kemudian membongkar dugaan praktik penyuapan yang dilakukan oleh pengacara M Yagari Bhastara, anak buah pengacara OC Kaligis, kepada tiga hakim dan satu panitera. Ketiga hakim PTUN Medan itu adalah Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting. Adapun satu panitera tersebut bernama Syamsir Yusfan. (bbs, kom, dtc, ral, sis)