Penangkapan 6 Ribu Botol Miras Ilegal

BC Pekanbaru Kesulitan Melacak Pemilik Miras Ilegal

BC Pekanbaru Kesulitan Melacak Pemilik Miras Ilegal

PEKANBARU-Pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cuka Tipe Madya Pabean B Pekanbaru mengaku kesulitan melacak pemilik minuman keras tanpa cukai yang diamankan beberapa waktu lalu.

Padahal, Bea dan Cukai Pekanbaru telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk mengungkap kepemilikan miras yang direncanakan akan diedarkan di tempat hiburan tersebut. "Sudah ada enam orang yang kita periksa. Tapi belum mengarah ke nama pemiliknya," ujar Elfi Haris, Kepala BC Pekanbaru Elfi Haris, Selasa (13/1/2015).

Meski sempat mencuat nama berinisial ASN dalam pemeriksaan yang diduga mengetahui terhadap miras yang diamankan tersebut, Elfi juga mengakui belum menemukan nama yang disebut awak kapal. "Sudah dilacak ke dokumen pengiriman yang ada di Selat Panjang. Belum ketemu nama yang disebutkan (ASN,red) tersebut. Di Pekanbaru sudah dicek juga, hasilnya masih sama," jelas Elfi seraya membantah adanya keterlibatan pemilik sebuah tempat hiburan di Jalan Kuantan Pekanbaru.

Meski demikian, Elfi dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang dimilikinya, berjanji akan mengusut tuntas terkait masalah miras ilegal tersebut. "Prosesnya memang agak lama. Bisa sampai 6 bulan. Jika sampai 9 bulan, miras yang disita ini akan dimusnahkan karena sudah dimiliki negara. Pemusnahan bisa dilakukan tanpa ada tersangka," tegas Elfi.

Sementara itu, BC Pekanbaru telah menjatuhkan denda terhadap pembawa kapal yang ditangkap akhir tahun lalu. Namun berapa besarnya, tidak disampaikan Elfi. "Sewaktu diperiksa, Cincu  pembawa barang di dalam kapal,red) tidak mengetahui adanya miras tanpa cukai. Karena kapal tersebut membawa barang berbagai jenis," jelasnya.

Dan Elfi menambahkan kalau pengangkutan tanpa cukai tersebut diduga melanggar pasal 27 Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. "Kita juga masih melakukan pendalaman, apakah pengangkutan barang yang tidak bercukai tersebut melanggar pidana. Sebagaimana yang diatur dalam pasal 54 dan atau pasal 56 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007," tukas Elfi.

Untuk diketahui, Kapal Indah Jaya yang ditahan sudah tak ada lagi di Pelabuhan Bunga Tanjung. Sementara sekitar 6 ribuan miras yang dibawa kapal, sudah disita untuk negara. Adapun jenis miras yang disita diantaranya, Black, Red, Gold Label, Gordon London, Jose Cuervo, Jack Daniels dan Contreau dengan berbagai jenis dan ukuran.(dod)