DUGAAN KORUPSI PENGADAAN VIDEOTRON DI BENGKALIS

Kejaksaan Janji Dalami Kasus Ini

Kejaksaan Janji Dalami Kasus Ini

PEKANBARU (HR)-Kejaksaan berjanji, akan mendalami laporan masyarakat terkait dugaan korupsi pengadaan videotron atau reklame digital dengan visual gambar bergerak yang berada di Lapangan Tugu Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Bengkalis.

Demikian diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis Yusuf Luqita Danawiharja, Jumat (24/7). Meski begitu, Luqita menyatakan kalau dirinya belum mengetahui terkait dugaan penyimpangan kegiatan yang menelan anggaran sebesar Rp1,5 miliar tersebut.

"Hingga saat ini kita belum ada menerima laporan terkait hal itu. Saya baru bertugas disini," ujar ujar Luki biasa dia dipanggil saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Meski begitu, Luki menyarankan agar masyarakat melaporkan hal tersebut ke pihak Kejaksaan. "Jika masyarakat menemukan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tersebut, silahkan sampaikan laporan pengaduannya ke pihak Kejaksaan. Kita akan pelajari," pungkas mantan Kasi Intel Kejari Dumai tersebut.

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau Mukhzan, juga menegaskan hal yang sama.

 "Silahkan laporkan ke kita. Akan kita pelajari dan dalami. Kalau ditemukan adanya indikasi pidana, tentu akan kita tingkatkan status perkaranya," tegas Mukhzan.

Sebelumnya, Badan Pekerja Nasional-Indonesian Corruption Investigation (BPN-ICI) Provinsi Riau menyebutkan, proyek pengadaan videotron atau reklame digital dengan visual gambar bergerak yang berada di Lapangan Tugu Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Bengkalis yang dianggarkan tahun 2014 lalu oleh Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Bengkalis Rp1,5 miliar diduga kuat sarat penyimpangan.

Proyek pengadaan yang dikerjakan oleh CV Karya Pratama Lestari itu, diduga kuat tak sesuai spesifikasi sesuai yang tertera di dalam dokumen pelelangan dan diindikasikan terjadinya penggelembungan atau mark up harga dalam proyek pengadaan videotron itu.

Padahal, terang Darwis, dalam dokumen lelang proyek itu, seharusnya mengunakan Gride Korea.
"Sementara fakta di lapangan yang kita temui, Gride yang digunakan adalah Gride Chaine dengan harga yang jauh lebih murah," lanjutnya.(dod)