Terhitung Juli

Hafith Syukri Mundur dari PNS

Hafith Syukri Mundur dari PNS

PASIRPENGARAIAN (HR)- Terhitung 1 Juli 2015, Wakil Bupati Rokan Hulu Ir H Hafith Syukri sudah tidak lagi berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Mundurnya Hafit Syukri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan wujud keseriusannya maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Rohul 9 Desember mendatang.

Hal itu disampaikan Hafith syukri usai menghadiri acara deklarasi partai pendukungnya di Pasir Pangaraian, Sabtu (25/7).

Disampaikannya, walaupun dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 tahun 2015, PNS bisa berhenti setelah ditetapkan sebagai calon, namun Hafith memilih segera mengurus surat pemberhentian sebagai PNS.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moralnya. Ia pun mengakui saat ini sudah menerima SK pensiun dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pusat.

“Saat mendaftar di KPU saya tidak menyertakan surat pernyataan pemunduran diri sebagai PNS. Tapi melainkan menyertakan SK berhenti sebagai PNS,” bebernya.

Hafith mengutarakan, sudah melengkapi seluruh persyaratan mendaftar di KPU, Senin (27/7). Selain sudah mundur sebagai PNS serta mendapatkan rekomendasi dari partai pendukung, Hafith Syukri menyatakan sudah melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI serta melengkapi syarat administrasi lainnya.

“Insya Allah hari Senin, kami siap mendaftarkan diri sebagai Calon  Bupati dan Wakil Bupati ke KPU,” pungkasnya. (yus)