Bandara Tuanku Tambusai

Kini Tanggungjawab Pemerintah Pusat

Kini Tanggungjawab Pemerintah Pusat

PASIR PANGARAIAN (HR)-Pengembangan Bandara Tuanku Tambusai Pasirpangaraian kini tidak lagi dikelola Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohul, namun sudah menjadi tanggungjawab Pemerintah Pusat. Pasalnya, untuk urusan teknis, selain di daerah tidak ada tenaga teknis  bandara.

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Rohul, Abdul Haris, di Pasirpangaraian, Jumat (24/7).
"Sesuai Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan dan pengembangan serta operasional bandara tidak lagi diserahkan ke daerah, namun sudah menjadi tanggungjawab Pemerintah Pusat," ujarnya.

Menurutnya, tahun ini untuk sisi luar bandara akan dibangun rumah jaga melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Rohul. "Untuk pengelolaan bandara diambil alih Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia. Buktinya, saat ini sudah ada satuan kerja (Satker) bandara dengan pejabat yang telah ditetapkan Kemenhub," lanjutnya.


Abdul Haris menambahkan, saat ini panjang landasan Bandara Tuanku Tambusai Pasirpangaraian seluas 1.300 meter. Bandara tersebut masih difungsikan melayani penerbangan perintis dari Pekanbaru-Pasirpangaraian yang dijadwalkan setiap Senin. Selain itu juga melayani pengangkutan dan pemulangan jamaah calon haji asal Rohul dari Pasirpangaraian ke Batam," jelasnya lagi.

Ia melanjutkan, Pemkab Rohul sejak dua tahun lalu sudah mengusulkan ke pusat guna memperpanjang landasan bandara, dari 1.300 meter menjadi 1.800 meter. Sehingga pesawat jenis boing bisa mendarat di Bandara Tuanku Tambusai Pasirpengaraaian. "Tapi sejauh ini belum terealisasi," katanya.

Meski pengelolaan dan pengembangan bandara sudah dialihkan, namun untuk kebutuhan seperti perpanjangan landasan dan fasilitas lain tetap diusulkan daerah. "Artinya, tugas kabupaten hanya mengusulkan apa yang menjadi kebutuhkan bandara ke pusat," sebutnya.

Terkait penyerahan pengambil-alihkan bandara ini juga diperkuat dengan keluarnya Surat Edaran Mendagri RI. "Sebelum pengelolaanya dialihkan ke pusat, kini kita sedang melakukan pendataan terhadap aset Pemkab Rohul ini. Paling lambat sebelum Oktober 2016, seluruh aset pemkab ini sudah kita serahkan ke pusat,"ucapnya.(hrc/yuk)