Anggota Dewan Wajib Mundur

Anggota Dewan Wajib Mundur

DUMAI  (HR)-Sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi, anggota DPRD yang mengikuti pemilihan kepala daerah harus mengundurkan diri terhitung sejak pencalonannya disahkan KPUD.

Menurut Ketua KPU Kota Dumai, Darwis SAg, Jumat (24/7), selain anggota DPRD, peraturan itu juga berlaku bagi TNI/Polri dan PNS yang harus mundur dari jabatannya ketika hendak melakukan pendaftaran sebagai bakal calon walikota dan wakil walikota Dumai 9 Desember 2015 mendatang.

"Bagi anggota DPRD Dumai saat mendaftar diwajibkan membawa surat keterangan dalam proses pengunduran diri yang dikeluarkan pimpinan DPRD Dumai. Setelah enam puluh hari atau dua bulan namanya ditetapkan sebagai calon walikota dan wakil walikota Dumai oleh KPU Dumai, yang bersangkutan wajib menyerahkan surat pengunduran dirinya. Begitu juga bagi anggota TNI/Polri dan PNS wajib melampirkan surat pengunduran diri dari atasannya," ujar Darwis.

Terkait jadwal pendaftaran, Darwis mengatakan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 229/KPU-DMI/004-435271/VII/2015 KPU Kota Dumai membuka pendaftaran 26 hingga 28 Juli 2015 mendatang.

"Saat mendaftar pasangan calon wajib hadir, begitu juga dengan partai pendukung wajib hadir. Syarat mendaftar sebagai balon walikota dan wakil walikota Dumai pada Pilkada 9 Desember 2015 masing-masing pasangan balon walikota dan wakil walikota harus memenuhi 20 persen kursi di DPRD Dumai atau 6 kursi dari 30 kursi yang ada di DPRD Dumai," jelasnya.(zul)