Tersangka Penimbun BBM Solar Bersubsidi Ditangkap

Tersangka Penimbun BBM Solar Bersubsidi Ditangkap

BANGKINANG (HR)-Jajaran Sat Reskrim Polres Kampar yang tergabung dalam Satgas 7 untuk penanganan penyalahgunaan, serta penyimpangan tata niaga barang bersubsidi, mengamankan seorang tersangka penimbunan Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis solar dengan jumlah sekitar 5 ton, Kamis (24/7).
Tersangka AR alias R (46), diamankan petugas dari kediamannya di Jalan Bupati, Desa Kualu, Kecamatan Tambang. Kapolres Kampar, AKBP Ery Apriyono, melalui Kasat Reskrim, AKP Herfio Zaki, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. “Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan,” ujarnya.
Disampaikan Zaki, penangkapan ini berawal dari informasi tentang adanya kegiatan penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar di sebuah rumah, di Desa Kualu, Kecamatan Tambang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim menurunkan personel yang tergabung dalam Satgas 7 penanganan barang bersubsidi, untuk melakukan penyelidikan.
Dari lokasi tersebut, petugas berhasil menemukan gudang penimbunan BBM dan mendapati BBM jenis solar sebanyak lebih kurang 5 ton. Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi tersebut, kemudian datang AR alias R, yang mengakui bahwa solar tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya AR bersama barang bukti BBM solar bersubsidi sebanyak 5 ton dibawa ke Polres Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut. (oni)