Bunga Penjaminan Tetap 7,75 Persen

Bunga Penjaminan Tetap 7,75 Persen

JAKARTA (HR)- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan tingkat bunga penjaminan sebesar 7,75 persen untuk simpanan Rupiah dan 1,50 persen untuk simpanan valas di Bank Umum. Sementara itu, bunga penjaminan untuk simpanan Rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) tetap bertahan di 10,25 persen.
Samsu Adi Nugroho, Sekretaris Lembaga LPS mengatakan tingkat bunga penjaminan ini berlaku untuk periode 15 Mei 2015 sampai dengan 14 September 2015. Menurut Samsu, Tingkat bunga penjaminan tersebut dipandang masih sejalan dengan kondisi likuiditas perekonomian dan perbankan saat ini.
Pertumbuhan DPK yang lebih tinggi dari kredit telah mendorong perbaikan kondisi likuiditas perbankan sepanjang semester pertama 2015," ujarnya, baru-baru ini.
Kendati ada perbaikan, kondisi likuiditas mengalami pengetatan pada likuiditas dibulan Juni yang diperkirakan bersifat sementara, akibat peningkatan kebutuhan konsumsi di bulan puasa dan hari raya.
Samsu menjelaskan, posisi nilai tukar Rupiah dan arah kebijakan moneter terutama dalam merespon perkembangan ekonomi dan pasar keuangan global masih menjadi faktor utama yang mempengaruhi perkembangan suku bunga simpanan perbankan kedepan.
Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.
Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.(bis/ara)