LPS Minta Kepastian Hukum dalam Bertugas

LPS Minta Kepastian Hukum dalam Bertugas

JAKARTA (HR)- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berharap mendapatkan kepastian hukum dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya menangani bank yang dianggap bermasalah.
Heru Budiargo, Ketua Dewan Komisioner LPS, mengatakan penanganan bank merupakan hal yang wajar dalam operasi lembaga yang dipimpinnya. Meski demikian, perlu kepastian hukum dalam setiap penanganan perbankan, termasuk dalam penentuan apakah perbankan yang bermasalah masuk ke dalam kategori systematically important bank.
“Mudah-mudahan bukan impunity khusus kepada LPS di dalam UU JPSK , tetapi memang semua pihak perlu mendapatkan kepastian hukum dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya,” katanya di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (23/7).
Heru menuturkan biaya yang dikeluarkan dari premi bank, serta nasabah pada saat penjualan aset bank yang ditutup, merupakan hal yang wajar. Pasalnya, LPS harus mengeluarkan biaya tersebut untuk menjual aset bank yang ditutup.
Menurutnya, mekanisme biaya tersebut juga telah dikenal sebagai prinsip dasar dari industri asuransi, dimana asuransi dikeluarkan untuk tujuan yang lebih besar, seperti keamanan, dan kepercayaan publik, dengan dibiayai oleh perbankan dan nasabah pesertanya.
Teten Masduki, Tim Komunikasi Presiden, mengatakan LPS akan memperoleh jaminan dalam memberikan jaminan, serta perlindungan terhadap sistem perbankan, beserta para nasabahnya.
Sekedar diketahui, legal impunity menjadi salah satu isu krusial dalam RUU tersebut. Akan tetapi, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan RUU JPSK yang disampaikan pemerintah kepada DPR tidak lagi memuat legal impunity, sehingga pemangku kepentingan tidak lagi memiliki pengecualian hukum ketika memutuskan kebijakan dalam pengamanan sistem keuangan.
Pembahasan RUU JPSK sempat terganjal soal polemik dana talangan untuk Bank Century pada 2008. Pasalnya, RUU JPSK akan berimplikasi pada sah atau tidaknya aliran dana talangan ke Bank Century.(bis/ara)