JUAL GAS MAHAL

Disperindag akan Jatuhi Sanksi

Disperindag akan  Jatuhi Sanksi

PANGKALANKERINCI (HR)-Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pengelolaan Pasar akan memberikan sanksi bagi agen atau pangkalan elpiji yang menjual elpiji 3 kg melebihi dari Harga Eceran Tertinggi yang telah ditetapkan.

Menurut Kepala Disperindagsar Pelalawan Zuerman Dar, Senin (12/1), sanksi tersebut terkait mahalnya harga elpiji 3 kg yang mencapai Rp20-30 ribu, padahal HET yang ditetapkan hanya sebesar Rp15.500.

"Kita akan terapkan sanksi bagi para agen dan pangkalan nakal. Kalau harga dibawah Rp20 ribu masih wajar, sampai Rp20 ribu atau Rp30 ribu lebih itu sudah di luar kewajaran karena HET yang ditetapkan untuk elpiji 3 kg adalah Rp15 ribu," terangnya.

Zuerman menyebutkan, agar masyarakat untuk tidak membeli elpiji di warung-warung karena harganya bisa seenaknya saja. Ia mengimbau, agar masyarakat dapat membeli langsung elpiji ke agen atau pangkalan dengan HET yang telah ditetapkan itu.

"Selama ini yang terjadi, elpiji dari agen itu didistribusikan ke pangkalan, dan dari pangkalan didistribusikan ke warung-warung. Ini yang menjadi persoalan, sehingga harga elpiji melonjak sampai Rp20-30 ribu, kami sendiri jadi tak bisa mengawasinya," ujarnya.

Karena itu, Zuerman mengatakan, jika pihaknya akan secepatnya menggelar operasi pasar guna mengantisipasi lebih jauh terjadinya kelangkaan elpiji. Soal kebutuhan elpiji untuk Kabupaten Pelalawan, Zuerman menyebutkan bahwa untuk kebutuhan elpiji 3 kg untuk daerah ini per bulannya mencapai Rp154 ribu tabung.

"Per harinya, rata-rata pemasok dari Pekanbaru mengirimkan tabung elpiji 3 kg sebanyak 560 tabung per hari," tandasnya.(pen)