dugaan Suap hakim ; 11 Jam Diperiksa KPK

Status Gubsu Gatot Masih Saksi

Status Gubsu Gatot Masih Saksi

JAKARTA (HR)-Setelah sempat mangkir pada panggilan pertama, Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, akhirnya menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (22/7). Meski sempat diperiksa selama 11 jam, status Gatot masih saksi dalam kasus dugaan suap terhadap hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

Hal ini berbeda dengan yang dialami pengacara senior OC Kaligis, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Ketika diperiksa sehari sebelum Lebaran, OC Kaligis langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Gatot tampak keluar dari Gedung KPK di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, tadi malam sekitar pukul 21.35 WIB. Sedangkan proses pemeriksaan sudah dimulai sejak pukul 10.00 WIB.


"Beliau tidak ditetapkan sebagai tersangka, status beliau masih saksi," ungkap kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution.

Sama halnya saat datang, ketika keluar pun Gatot tak mengeluarkan sepatah kata pun. Hanya Razman yang memberikan keterangan kepada wartawan. Menurut Razaman, dalam pemeriksaan tersebut, kliennya diajukan sebanyak 28 pertanyaan.

Di antara pertanyaan itu, penyidik KPK sempat menanyakan tentang Gerry, pengacara anak buah OC Kaligis.  "Beliau ditanya soal apakah kenal dengan Gerry? Bagaimana peran dan tugasnya," tambah Razman.

Gerry memiliki nama asli Yagari Bhastara Guntur yang baru bekerja di kantor OC Kaligis selama setahun. Saat ditangkap KPK, Gerry mengaku uang suap sebesar USD 15 ribu dan 5 ribu dollar Singapura bukanlah miliknya.

Tak hanya itu, Gerry juga buka mulut soal Pemprov Sumatera Utara yang memang menyewa jasa kantor OC Kaligis untuk memenangkan gugatan di PTUN Medan melawan Kejati Sumut. Hal itu pula yang akhirnya juga membuat Gubernur Sumur Gatot Pujo Nugroho ikut berurusan dengan KPK.

Tak banyak keterangan yang diberikan Razman. Menurutnya, kliennya kelelahan setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 11 jam. Gatot kemudian langsung meninggalkan Gedung KPK dengan mobil Innova berwarna putih.

Sebelumnya, Gatot tampak datang ke Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB dengan didampingi Razman Arif Nasution. Tanpa memberikan keterangan, ia kemudian langsung masuk ke dalam gedung antirasuah tersebut.

Ketika itu, Razman yang baru keluar dari penjara ini mengaku sudah resmi ditunjuk Gatot untuk menjadi kuasa hukum.

"Saya sudah 4 hari terakhir komunikasi dengan Pak Gatot sebagai Gubernur Sumut. Saya juga sudah ditunjuk dengan tim Andri Agam dan David Bantu. Saya sudah juga menerima kuasa Evy Susanti yang dalam hal ini beliau sudah dicekal KPK. Hari ini (Gatot) dipanggil sebagai saksi," terangnya.

Dalam kesempatan itu, Razman membantah kliennya sempat bersembunyi pasca KPK menangkap tiga hakim PTUN Medan dan anak buah OC Kaligis. Menurutnya, Gatot siap menjalani semua proses hukum di KPK.

"Saat penggeledahan di Kantor Gubernur Sumut beberapa waktu lalu, yang diperiksa itu ruang ajudan dan tata usaha, bukan bukan ruang kerja gubernur. Ketika itu KPK hanya menyita beberapa berkas dan tidak lebih dari tiga berkas. Ketika dikonfirmais, ketika itu (Gatot) sedang safari Ramadan dan itikaf," terangnya.
 

Evy Seorang Pengusaha

Sementara itu, terkait keberadaan Evy yang saat ini telah ditetapkan cekal oleh KPK, Razman menerangkan bahwa yang bersangkutan memang istri Gatot. Perempuan itu berprofesi sebagai pengusaha. Sedangkan dalam kasus ini, ia berperan membantu kerja suaminya. Namun Razman tidak merincikan apa usaha yang dilakoni perempuan tersebut.

"Saya tidak bisa menyampaikan beliau istri muda atau ke berapa karena ini hak setiap warga negara," tambahnya.

Evi berperan mentransfer uang 'lawyer fee' dan akomodasi OC Kaligis ke Medan untuk penanganan kasus penyidikan Kejati Sumut terkait penggunaan dana Bansos dan Bantuan Dana Bawahan (BDB) Sumut. "Keluarkan dana untuk lawyer fee, operasinal fee. Bukan untuk menyuap hakim," ucapnya.

Menurutnya, Evy sudah lama kenal OC Kaligis dan kini membantu suaminya Gatot Pujo."Dia punya suami ingin kinerja Pemda nggak terganggu, keluarkan dana untuk lawyer fee, operasional fee, bukan untuk menyuap hakim," ujarnya lagi.

"Bu Evy diminta saat mau ngirim (uang), misalnya US$ 5.000. Asal (OC Kaligis) berangkat ke Medan, minta uang pernah US$ 5.000, US$ 10.000, US$ 3.000," tambahnya.

Ia pun mempersilahkan KPK membuka rekaman untuk membuktikan keterlibatan Evy.

"Bu Evy jelaskan beliau bekerja profesional pengusaha dan mengatakan siap tanggung jawab dan konfrontir buka rekaman dana halal dan operasional Pak OC," pungkasnya. (bbs, dtc, kom, ral, sis)