48 Capim KPK Lolos Seleksi Tahap Kedua

48 Capim KPK Lolos Seleksi Tahap Kedua

JAKARTA (HR)-Sebanyak 48 peserta Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, dinyatakan lulus seleksi tahap kedua. Angka itu mengalami pengurangan yang cukup signifikan, mengingat pada tahap pertama, total peserta yang terdaftar adalah sebanyak 194 orang.

"Pada rapat pleno, pansel capim KPK pada 11 Juli 2015, telah putuskan nama-nama capim (calon pimpinan) KPK yang lolos seleksi tahap II. Jumlahnya sebanyak 48 orang dari 194 orang," ungkap Ketua Panitia Seleksi (Pansel) KPK, Destry Damayanti, Selasa (14/7) di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta.

Destry menjelaskan, awalnya peserta seleksi mencapai 194 orang. Namun, setelah menjalani sejumlah rangkaian tes, mulai dari tes obyektif berupa soal pilihan ganda, hingga penilaian dua makalah yang dikumpulkan, pansel memangkas banyak calon.

"Tentunya kami juga mempertimbangkan masukan-masukan yang telah kami terima dari masyarakat, yang jumlahnya mencapai ribuan. Ini kami baca sebagai salah satu dasar pertimbangan capim yang lolos di tahap kedua itu," ujarnya.

Ditambahkannya, ke-48 orang yang lolos dalam seleksi tahap kedua ini terdiri dari 7 perempuan dan 41 laki-laki. Latar belakang profesi peserta capim KPK yang lolos seleksi tersebar secara merata, dari kalangan akademisi (8 orang), penegak hukum (9 orang), korporasi (6 orang), Komisi Pemberantasan Korupsi (5 orang), auditor (4 orang), advokat (3 orang), lembaga negara (4 orang), PNS (3 orang), civil society organizer (3 orang), dan lainnya 3 orang.

Sementara itu, mayoritas bergelar master (23 orang). Adapun sisanya, yakni bergelar sarjana (10 orang) dan doktor (15 orang). (Baca: Pansel KPK Juga Akan Telusuri Kabar Capim Punya Dua Istri)
Dilihat dari latar belakang usia, mayoritas peserta capim KPK berusia 50-59 tahun (29 orang), usia 40-49 tahun (13 orang), usia 60-65 tahun (6 orang).


Banyak tak Lolos

Sementara itu, sejumlah nama terkenal banyak yang terpental dari daftar Capim KPK. Mereka berasal dari berbagai kalangan. Mulai dari perwira tinggi Polri, komisioner Komisi Yudisial, politisi, hingga para jaksa.


Di antara mereka yang tak lolos itu adalah komisioner Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh. Imam pernah menjadi anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa pada 2004-2009. Setahun kemudian, ia dipercaya sebagai Wakil Ketua KY hingga periode 2015 ini. Nama Imam pernah mencuat saat mengungkap adanya upaya praktik suap dalam seleksi calon hakim agung.

Begitu pula politisi Partai Persatuan Pembangunan, Ahmad Yani. Ia pernah menjadi anggota DPR periode 2009-2014. Yani dikenal cukup lantang mengkritik kewenangan KPK yang sangat luas. Yani kini menjadi anggota Lembaga Kajian Pengkajian MPR.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Lili Pintauli Siregar juga tak lolos seleksi kedua. Meski memiliki pengalaman cukup lama dalam bidang advokasi dan penegakan HAM, nama Lili tidak berhasil masuk 48 besar.

Dari kalangan Polri, dua nama tak lolos, yakni Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigjen Samuel Budiono dan Asisten Sarana dan Prasarana Kepala Polri Brigjen Tubagus Anis Angkawijaya. Begitu pula dari kalangan jaksa, tiga orang dinyatakan tak lolos. Mereka adalah Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua M Rum, Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung Paulus Joko Subagyo dan Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Jasman Panjaitan. (bbs, kom, dtc, ral, sis)