Kemelut Seputar Hakim Sarpin

Wapres Minta KY dan Polri tak Berlebihan

Wapres Minta KY dan Polri tak Berlebihan

JAKARTA (HR)-Kisruh seputar penetapan dua komisioner Komisi Yudisial yang dijadikan tersangka oleh Bareskrim Polri, akhirnya ditanggapi Wakil Presiden Jusuf Kalla. Ia meminta kedua belah, baik Komisi Yudisial maupun Kepolisian, tidak berlebihan dalam menyikapi laporan hakim Sarpin Rizaldi.

Seperti dirilis sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan dua komisioner Komisi Yudisial (KY), yakni  Taufiqurrohman Syahuri dan Suparman Marzuki, sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik. Sebelumnya, laporan itu disampaikan kuasa hukum Sarpin Rizaldi.

Polemik sekitar kasus ini, menjadi sorotan karena penetapan status tersangka itu, terjadi setelah KY memutuskan menjatuhkan skors selama enam bulan kepada hakim Sarpin Rizaldi. Putusan skors itu diambil terkait putusan Sarpin yang menerima praperadian Komjen Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menyikapi hal itu, Kalla meminta masing-masing pihak menyikapi masalah ini dengan proporsional. "Pokoknya harus proporsional, supaya aman negeri ini. Jangan berlebihan semua. Kalau tidak perlu ngomong, jangan suka ngomong di luar yang tidak perlu. Jangan saling menghujat sesama, tetapi juga proporsional. Kepolisian saya yakin juga harus proporsional juga," ujar Kalla, di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin (13/7).

Dikatakan Kalla, kasus terkait pelaporan Sarpin ini bisa diselesaikan secara duduk bersama. Menurutnya, ada cara lain yang lebih baik dibandingkan dengan menetapkan komisioner KY sebagai tersangka. "Ya, tentu ada cara lain, sebaiknya itu, namanya sama-sama penegak hukum, tentu harus duduklah sama-sama," kata Kalla.

Siang tadi, Ketua KY Suparman Marzuki menemui Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta. Menurut Kalla, dalam pertemuan itu, Suparman melaporkan permasalahan yang dihadapi KY.

"Tentang masalah-masalahnya, ya tentu saya bahas masalahnya karena itu semua bisa diselesaikan dengan duduk bersama," ulangnya.

Kalla juga berharap, baik KY maupun kepolisian tidak berlebihan dalam menanggapi masalah ini. Mengenai perlu tidaknya penghentikan proses hukum terhadap dua komisioner KY tersebut, Kalla mengaku belum mempelajari lebih jauh mengenai laporan hakim Sarpin yang menjadi dasar penetapan tersangka itu.


"Tapi, nantilah semua didudukkan sama-sama penegak hukum, duduk sama-sama membicarakan semua itu," kata dia.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara, Pratikno mengatakan, Presiden Joko Widodo menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kasus tersebut kepada aparat Kepolisian. Namun Jokowi  berharap persoalan ini tidak berkepanjangan. "Intinya Presiden (minta) jangan sampai persoalan ini berkepanjangan begitu saja," ujar Pratikno.

Dikatakan, Presiden Jokowi tidak akan mengintervensi proses penanganan kasus itu. Jokowi tidak menjabarkan bagaimana cara agar kasus itu tidak berlarut-larut. Menurut Pratikno, Jokowi menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara ke penyidik Polri.
"Sudah diserahkan ke Kapolri, jadi Kapolri saja," tambah mantan Rektor Universitas Gadjah Mada itu.
 

Tergantung Sarpin

Ketika ditemui di Istana Negara, Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan, kasus ini akan selesai bila hakim Sarpin sebagai terlapor mencabut aduan. “Ini ada orang secara pribadi merasa dirugikan. Kan boleh. Maka ini delik aduan. Kalau dari pihak terlapor mencabut, selesai,” jelasnya.

Buwas menegaskan, dalam kasus ini pihaknya menetapkan bahwa unsur pidana telah terpenuhi. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan saksi ahli.

Meski tak menyebutkan siapa saksi ahli yang dimaksud, pria yang akrab disapa Buwas itu mengatakan saksi ahli yang dimaksud terdiri dari saksi ahli bahasa, ahli hukum dan pidana.

Menurut Buwas pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka akan segera dilakukan. “Secepatnya kan hari ini tidak bisa, akan kita jadwalkan panggilan berikutnya. Penyidik yang akan mengajukannya,” imbuh dia.

Dalam kesempatan itu, Buwas membantah rumor yang menyebutkan adanya unsur balas dendam dalam penetapan tersangka dua komisioner KY tersebut. Menurutnya, kasus ini tidak berkaitan dengan sanksi yang direkomendasikan KY terhadap Sarpin karena membebaskan Komjen Budi Gunawan dari status tersangka korupsi oleh KPK.

"Itu tidak boleh dikait-kaitkan dengan itu, tidak boleh, tidak fair. Penegakan hukum harus fair. Jangan merembet ke mana-mana, nanti akan blunder, enggak karu-karuan," tambahnya.

Terkait masalah yang sama, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM, Tedjo Edhi Purdijatno mengatakan, pemerintah berupaya meminta hakim Sarpin Rizaldi untuk mencabut laporannya di Kepolisian. Menurutnya, pencabutan laporan ini perlu dilakukan agar tak terjadi kegaduhan antarinstansi.

"Yang terbaik ya itu (mencabut laporan) tadi ada koordinasi. Ini masih proses. Sedang diupayakan," terangnya.
Menurut dia, pemerintah akan berusaha memediasi Komiisoner KY yang dilaporkan dengan hakim Sarpin. "Supaya tidak gaduh," ujar Tedjo. (bbs, kom, dtc, ral, sis)