Anggaran Pembentukan dan Pemekaran Desa Dicoret

Anggaran Pembentukan dan Pemekaran Desa Dicoret

BANGKINANG (HR)- Meski Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang menjelaskan tidak ada pembentukan desa baru maupun pemekaran desa, Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Kampar tetap mengusulkan anggaran pembentukan desa baru dan pemekaran desa.

Namun Komisi I DPRD Kampar tetap mencoret anggaran tersebut, karena terbentur Surat Edaran Mendagri. Hal itu berdasarkan laporan hasil pembahasan Komisi I DPRD Kampar terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Kampar tahun 2015, pada rapat paripurna DPRD Kampar, pekan kemarin.

Dalam laporan pembahasan Komisi I yang dibacakan Efrinaldi, menyebutkan, berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang menjelaskan tidak ada pembentukan desa baru maupun pemekaran desa sebelum ada aturan lebih lanjut, tidak ada pembentukan desa, maka pembahasan Ranperda Tentang Pembentukan Desa yang diajukan Pemkab Kampar beberapa waktu yang lalu dipending sampai ada aturan yang mengatur.

Adapun anggaran yang dihapus oleh Komisi I DPRD Kampar yang berkaitan hal ini senilai Rp271.927.000.

Calon Kades Dites Panitia Pilkades
Hal menarik lainnya dari laporan pembahasan Komisi I yang dibacakan Efrinaldi itu, Komisi I juga menegaskan, tes calon kepala desa cukup dilakukan oleh panitia pemilihan kepala desa, bukan oleh Pemkab Kampar, dalam hal ini Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Kampar.

Mengenai hal ini, Komisi I DPRD Kampar menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 dan Permendagri Nomor 112 tentang Pemilihan Kepala Desa dan dalam Peraturan Daerah yang telah dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Kampar bersama Pemkab Kampar, yang sampai saat ini belum jelas penomorannya, tidak satupun klausul yang mengatur bahwa tes calon kepala desa dilakukan di tingkat kabupaten atau dilaksanakan oleh BPMPD, tetapi dilaksanakan oleh panitia pemilihan kepala desa di tingkat desa.

"Untuk itu, Komisi I DPRD Kabupaten Kampar mengurangi anggaran yang direncanakan oleh BPMPD tentang tes calon kepala desa setelah perubahan Rp271.855.500 menjadi Rp116.758.000 dan digunakan untuk pelaksanakan asistensi dan monitoring terhadap panitia pemilihan kepala desa," ungkap Efrinaldi.(adv/humas)