Masyarakat Enggan Laporkan Kasus Pencabulan

Masyarakat Enggan Laporkan Kasus Pencabulan

TELUK KUANTAN (HR)-Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan melalui Kasi Pidana Umum Agus Kurniawan, mengaku kasus pencabulan anak di bawah umur banyak terjadi di tengah masyarakat, namun minim sampai ke Kejari.

Ini diakibatkan masyarakat enggan melaporkan masalah tersebut ke pihak berwajib.
Hal tersebut disampaikan Kasipidum Agus Kurniawan, pekan lalu. "Sebenarnya kasus pencabulan di daerah kita cukup banyak, tapi masyarakat enggan melaporkan," kata Agus.

Kejari mengimbau agar para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak yang di bawah umur. Karena disinyalir kasus pencabulan ini banyak terjadi di lapangan.

"Sebenarnya ancaman hukuman pelaku pencabulan cukup berat, minimal 5 tahun penjara," katanya. Belum lama ini pihaknya ada menangani kasus pencabulan dan pelakunya dihukum 5 tahun.

Kasus lain yang termasuk tinggi yang ditangani dan berkasnya masuk ke Kejari adalah kasus narkoba. Kasus narkoba cukup tinggi yang ditangani, mulai dari pengedar dan pemakai dengan menjalani hukuman berat.

Selain itu, kasus PETI juga cukup minim. Sejak Januari-Mei 2015 baru beberapa kasus dan semua dari berkas yang masuk baru pekerja yang dihukum belum sampai kepada pemodal. (rob)