Datangi Polda Riau dan PN Pekanbaru

Massa LIRA Minta Perambah Tahura Dihukum

Massa LIRA Minta Perambah Tahura Dihukum

PEKANBARU (HR)- Massa dari Lumbung Informasi Rakyat Riau mendatangi Mapolda Riau dan Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (10/7). Mereka menuntut kedua institusi tersebut untuk bertindak tegas terhadap  pelaku perambahan hutan Taman Hutan Rakyat.

Di Mapolda Riau, Jalan Sudirman Pekanbaru, mereka menuntut agar Kepolisian menangkap pelaku cukong perambah Hutan Tahura di tiga kabupaten di Riau. Dikatakan Erlangga selaku Koordinator Lapangan (Korlap) LIRA, oknum cukong tersebut diduga merambah hutan seluas 6.000 hektare lebih.

"Oknum tersebut yakni Dirut PT MAL Andre Alias Heri. Ia sebelumnya telah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru," teriak Erlangga dalam orasinya.

Untuk itu, Polda Riau dituntut untuk menangkap Dirut PT MAL yang diduga telah merampas tanah masyarakat.
"Kita sepakat, bahwa keadilan masih ada di Riau yang kita cintai," tukasnya.

Massa kemudian melanjutkan aksi ke PN Pekanbaru guna melancarkan aksi serupa. Di sini mereka membentangkan spanduk, dan sempat duduk di depan pintu masuk utama PN Pekanbaru.

"Usut tuntas dugaan Pelanggaran keputusan hakim ketua atas kasus perambah Tahura," teriak mereka.
Putusan majelis hakim dinilai tidak memenuhi rasa keadilan, karena terdakwa sebelumnya dituntut oleh jaksa Penuntut Umum dengan kurungan 4 tahun penjara.

"Dirut PT MAL Andre Alias Heri, cukong perambah Tahura yang dituntut Jaksa 4 tahun penjara, justru divonis bebas. Ada apa ini," ujar Erlangga protes.

Tidak berapa lama, perwakilan masa kemudian diterima oleh perwakilan Hakim PN Pekanbaru. Mereka sempat berdiskusi tertutup di ruang Wakil Panitera PN Pekanbaru. Diskusi berlangsung beberapa saat, sebelum akhirnya massa membubarkan diri dengan tertib.***