Panwaslu Surati Satpol-PP

Segera Tertibkan Alat Kampanye

Segera Tertibkan Alat Kampanye

PASIR PENGARAIAN (HR)- Pengawas Pemilu Daerah Kabupaten Rokan Hulu, menyurati Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, melalui Satuan Polisi Pamong Praja untuk menertibkan baliho atau alat peraga Kampanye pasangan bakal calon Bupati  dan Wakil Bupati Rohul yang menyatakan diri berpasangan pada Pilkada mendatang.

Dijelaskan Ketua Panwaslu Rohul, Hidayati, Jumat (10/7), usulan penertiban tersebut disampaikan kepada Satpol-PP Rohul karena APK pasangan balon yang dipajang mengatasnamakan pasangan balon. Sementara tahapan penetapan balon belum dilakukan atau dilaksanakan.

“Kita hanya mengimbau agar ditertibkan. Karena iklan atau APK yang dipasang sudah menyatakan pasangan balon, sementara tahapan penetapan balon belum dilakukan. Ini tergolong masuk iklan dan APK dinilai sangat mengganggu ketertiban umum karena dipasang dimana-mana,” singkat Hidayati.

Di tempat terpisah, Kepala Satuan Satpol-PP Rohul, Roy Roberto, melalui Arwin Lubis, selaku Kepala Bagian Operasional, membenarkan surat Panwaslu tersebut.

“Ya, surat itu kita terima pada 8 Juli 2015. Saat ini kita masih mempelajarinya sekaligus berkoordinasi dengan pihak terkait,” ungkapnya.

Menurut Arwin Lubis, surat yang diterimanya pada 8 Juli 2015 dengan nomor: 032/Panwas-Rohul/VII/2015 terdapat beberapa poin. Poin A, terkait dasar hukum, antara lain undang-undang, PKPU, Peraturan Pemerintah dan peraturan Banwaslu. Sedangkan yang tercantum dalam poin B yakni imbauan penertiban APK atau bahan bahan kampanye yang terpasang yang mengatasnamakan pasangan balon.

“Menyikapi surat tersebut kita akan pelajari dan tidak gegabah untuk melakukan eksen. Kita akan mencoba berkoordinasi dengan pihak-pihak dinas terkait.

Agar penertiban yang dilakukan nantinya dapat berjalan dengan baik dan tentu sesuai aturan yang berlaku,” tegas Arwin Lubis. (gus)