SESUAI PERMENDIKBUD NO. 8/2010

Kepsek Harus Mutasi Setelah 4 Tahun Bertugas

Kepsek Harus Mutasi Setelah 4 Tahun Bertugas

SELATPANJANG (HR)- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Meranti, M Arif MN menegaskan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 8 Tahun 2010, bagi kepala sekolah yang menjabat selama empat tahun harus kembali mengajar sebagai guru biasa.

Dan bisa diangkat kembali sebagai kepala sekolah, apabila dari hasil evaluasi selama menjabat memperoleh prestasi yang luar biasa. Prestasi yang diakui secara nasional.

Dan jika itu tidak ditemukan, maka tidak ada alasan lain kepala sekolah tersebut harus kembali menjadi guru biasa. Sebab latar belakangnya adalah sebagai guru, sedangkan menjabat sebagai kepala sekolah itu adalah sebagai tugas tambahan.

Demikian diungkapkan M Arif MN kepada Haluan Riau di ruang kerjanya Kamis kemarin.
Arif menyebutkan, sebenarnya peraturan itu sudah harus dilakukan sejak tahun 2012 lalu. Sebab Permen tersebut dikeluarkan tahun 2010.  Dimana peraturan itu mulai diberlakukan setelah dua tahun keputusan tersebut.

Hanya saja pada tahun 2012 lalu, ketika hal itu kita sampaikan kepada para kepala sekolah yang menjabat ketika itu, semuanya justru melakukan perlawanan.

Perlawanan dimaksud seolah-olah kita dianggap membuat kebijakan itu sendiri. Pada hal kita sudah jelaskan, bahwa itu akan tetap diberlakukan, karena itu sudah menjadi keputusan pemerintah. Akibatnya da beberapa kepal sekolah yang tidak lagi menerima dana sertivikasi.

Mulai dari 2012 hingga saat ini 2015, maka kita anggaplah kepala sekolah yang menjabat sejak tahun 2002 lalu itu kita anggap menjadi dua periode atau dianggap memiliki prestasi yang luar biasa.
"Sehingga kita pastikan mulai tahun 2018 mendatang  seluruh kepala sekolah yang menjabat saat ini akan kita posisikan menjadi guru biasa. Jika dengan catatan mereka tidak mendapatkan prestasi yang luar biasa itu,”terang Arif.

Disebutkan juga bagi kepala sekolah yang tidak bersedia menjadi guru biasa maka tidak dibayarkan uang sertifikasinya. Ini menjadi ketentuan yang harus dipatuhi oleh semua para kepala sekolah.

Jika ada kepala sekolah yang ternyata dari hasil evaluasi didapatkan prestasinya yang luar biasa, maka ia berhasil menjadi kepala sekolah empat tahun berikutnya. Namun juga harus pindah ke sekolah lain.

Dimana standar sekolah tersebut harus di bawah standar sekolah yang dipimpin sebelumnya. Tujuannya agar sekolah yang akan dipimpinnya tersebut menjadi meningkat. Baik kuantitas maupun kualitasnya.
Hal ini juga sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas kepala sekolah sehingag terjadi persaingan positif bagi para guru untuk meningkatkan mutu pendidikan itu.

Menurut Arif, kesempatan ini hendaknya dimanfaatkan oleh para guru pengajar untuk memiliki kesempatan sebagai kepala sekolah.

Tentunya dengan perolehan prestasi dari masing-masing guru. Dan kepada para kepala sekolah juga diingatkan agar terus berinovasi dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan itu.

"Sehingga ke depan sekolah akan semakin sengit melakukan perlombaan dalam peningkatan mutu, ”tuturnya.***