Terkait Gugatan Pemilik SPBU KM 09

PN Siak Gelar Sidang Lapangan

PN Siak Gelar Sidang Lapangan
MEMPURA (HR)-Setelah menjalani beberapa tahapan sidang terkait gugatan kasus perdata yang diajukan oleh pemilik SPBU Km 09 Nerangisa Kaban terhadap 4 nama tergugat berinisial PT, BN, TR, LG, Pengadilan Negeri Siak menggelar sidang lapangan, Rabu (8/7) di lokasi SPBU Km 09.
 
Sidang lapangan dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Siak Alfonso Nahak didampingi beberapa anggota, guna memastikan kondisi SPBU K 09 yang sebelumnya majelis hakim telah mendengarkan keterangan masing-masing saksi. Baik dari pihak penggugat maupun dari pihak tergugat terkait sejumlah keterangan saksi yang berhubungan dengan kondisi SPBU itu.
 
Sidang lapangan yang disaksikan puluhan warga dan pihak penggugat dan tergugat tersebut berlangsung hingga sekitar 1 jam. Namun majelis hakim belum bisa mengambil kesimpulan dan akan kembali menggelar sidang lanjutan pada 28 Juli 2015 mendatang.
 
Pada kesempatan yang sama, pengacara pihak penggugat Dada Igayani Ray menjelaskan, kliennya selaku pemilik SPBU Km 09, telah mengajukan gugatan kasus perdata ke PN Siak, terhadap empat nama berinisial PT, BN, TR, LG. Karena kliennya telah merasa dirugikan disebabkan beberapa masalah yang berhubungan dengan status SPBU Km 09 itu.(ali)