Kasus Pembuat SK Honor Palsu Disidangkan

Kasus Pembuat SK Honor Palsu Disidangkan

UJUNGTANJUNG(HR)-Pengadilan Negeri Rokan Hilir di Ujung Tanjung Senin (6/7) sore menggelar sidang Kasus dugaan penipuan pembuat SK honor palsu dengan terdakwa Boby Ananda seorang honorer di BKD Rokan Hilir.

Dua orang saksi korban, Jubain Simarmata als Ucok (38) dan Sari Asih als Inti sari (27) warga jalan Kecamatan Kepenghuluan Bagan punak, Kecamatan Bangko dihadirkan oleh JPU Andreas Tarigan SH.

Asih, dalam keterangannya di persidangan mengatakan awalnya menerima tawaran ini dari Sumiati kakak korban, agar SK honornya cepat keluar dari Dinas Kesehatan, dan mengatakan bahwa ada orang yang bisa mengurusnya dengan membirikan dana awal pemulus sebesar empat juta rupiah kepada seseorang.

Atas tawaran itu korban Asih mengusahakan dana awal tersebut sebanyak empat juta dan setelah SK keluar para korban ini diwajibkan membayar lagi dana sebesar sepuluh juta kepada terdakwa untuk mendapatkan SK honor dari Dinas Kesehatan Rokan Hilir.

Selanjutnya setelah SK keluar dan diterima saksi korban, terdakwa menagih janji dana sepuluh juta itu kepada korban. Namun Asih hanya bisa menyanggupi memberikan dana sebesar tujuh juta rupiah kepada terdakwa  yang ditandatangani dalam kwitansi oleh terdakwa.

"Uang itu saya serahkan langsung  kepada terdakwa di rumah Sumiati pak," jelasnya pada Hakim .
Saksi korban kedua Jubain Simarmata Als Ucok, warga Bagan Punak dalam keterangannya juga mengatakan bahwa kejadian yang dialaminya sama dengan saksi korban pertama Asih.

"Sama pak dengan Asih, namun SK Saya dari Dinas Pendidikan pak," jelasnya dan menyebut kejadian nekad terdakwa ini terjadi sekitar bulan agustus 2014 tahun lalu.

Setelah SK honorer diterima, kedua saksi korban mempertanyakan hal ini kepada Kepala Dinas yang bersangkutan, ternyata SK honorer yang diterima kedua korban ini dinyatakan palsu oleh Kepala Dinas tersebut.

Usai kedua saksi korban memberikan keterangan, terdakwa membantah bahwa ia  tidak pernah terima uang sebanyak 4 juta dari korban. "Uang itu diberikan kepada Sumiati pak, yang tujuh juta yang saya terima pak,"  bantahnya.

Ketua Majelis Hakim Ruddi Harri P Palawi SH dan dua anggotanya Zia Uljannah Idris SH dan Dewi Hesti Indria SH MH menutup sidang dan akan melanjutkan sidang pada hari Senin tanggal 13 Juli 2015 dengan agenda menghadirkan seluruh saksi dalam perkara ini.(put)