iWAN kURNIAWAN:

Pilkada Inhu 2015 Bisa Cacat Hukum

Pilkada Inhu 2015 Bisa Cacat Hukum

RENGAT (HR)-Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu Iwan Kurniawan, menyebut Muhammad Amin yang saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum, belum memenuhi syarat sebagai komisioner. Hal ini dikhawatirkan membuat hasil Pemilihan Kepala Daerah yang akan digelar Desember 2015 mendatang bakal cacat hukum.

Iwan menuturkan, persyaratan yang tidak dipenuhi Amin selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam pencalonannya sebagai komisioner KPU Inhu pada tahun 2013, lalu adalah tidak melampirkan izin tertulis dari atasan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) yang ditandatangani pejabat berwenang setelah mendapat persetujuan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Muhammad Amin belum cukup lima tahun menjadi PNS, dia jadi CPNS saja tahun 2011, jadi ia tidak mungkin mendapat persetujuan Cuti di Luar Tanggungan Negara yang seharusnya menjadi persyaratan seorang PNS menjadi komisioner KPU," ujarnya, Selasa (7/7).

Menurut Iwan, ketentuan tersebut seharusnya dipenuhi Amin selaku PNS, ketika hendak mencalonkan diri menjadi komisioner KPU Inhu, jika tak dipenuhi maka jabatan yang diembannya selaku Ketua KPU Inhu saat ini dapat dikatakan cacat hukum. Jika jabatannya selaku ketua KPU Inhu cacat hukum, artinya segala keputusan yang diambil juga cacat hukum, jadi dikawatirkan hasil pleno Pilkada Inhu nantinya juga bisa cacat hukum," sebut Iwan.

Ia berharap, Pemkab Inhu dan KPU Provinsi Riau serta KPU Pusat segera mengambil tindakan tegas, mengingat beberapa bulan lagi KPU Inhu akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah yang baru.
Sementara itu, Muhammad Amin menyebutkan, selaku PNS Pemkab Inhu, ia telah mendapat persetujuan dari Bupati dan KPU Provinsi Riau menjadi komisioner KPU Inhu.

Bahkan, ia juga telah melakukan konsultasi dengan komisioner KPU Pusat tentang statusnya sebagai PNS menjadi komisioner KPU Inhu. "Dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum pasal 11, disebutkan mengundurkan diri dari jabatan di pemerintahan saat mendaftar sebagai calon, sedangkan saya sewaktu mencalon hanya sebagai staf di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Inhu dan tidak memegang jabatan," ungkapnya.(kbi/aag)