didatangi Mahasiswa Bengkalis

Kejati Didesak Serius Usut Korupsi PT BLJ

Kejati Didesak Serius Usut Korupsi PT BLJ

PEKANBARU (HR)-Gelombang tuntutan untuk mendesak Kejaksaan menuntaskan dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis ke PT Bumi Laksamana Jaya kembali bergulir, Selasa (7/7). Kali ini, belasan massa Gerakan Mahasiswa Bengkalis yang menyuarakan hal itu.

Dalam aksinya yang digelar di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa (7/7) pagi, Gema Bengkalis menuntut Kejaksaan untuk serius menangani perkara dugaan korupsi yang diduga melibatkan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh.

"Tangkap Herliyan Saleh sebagai orang yang paling bertanggung jawab diduga sebagai aktor intelektual atas korupsi APBD Bengkalis senilai Rp300 miliar," teriak Koordinator Lapangan Andika.

Bupati Bengkalis, menurut pendemo, menjadi aktor intelektual dalam kasus yang telah masuk ke ranah persidangan itu. Bupati Bengkalis menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012, tentang Penyertaan Modal ke Perusahaan milik PT BLJ yang notabene merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bengkalis tersebut.

Demonstran juga mempertanyakan proses hukum atas dugaan kepemilikan rekening gendut oleh sang Bupati. Padahal, sebelumnya Kejaksaan Agung mengungkapkan proses hukum atas dugaan kepemilikan rekening gendut Herliyan Saleh.

"Kami minta penjelasan kepada Kajati Riau dan keseriusan kejaksaan dalam mengungkap rekening gendut," lanjut Andika.
Dugaan kepemilikan rekening gendut tersebut semakin mencuat seiring dengan pengusutan kasus dugaan korupsi penyertaan modal PT BLJ. Dalam perkara ini, kejaksaan juga akan menjerat dengan undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menanggapi tuntutan tersebut, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Amril Rigo, yang menerima pendemo menegaskan jika kejaksaan tidak main-main dalam kasus ini.

"(Kasus dugaan korupsi) PT BLJ diselesaikan tuntas. Tidak ada satu pun lolos. Saya mohon doa. Semua diperiksa dan dibawa ke Pengadilan. Catat pernyataan saya," tegas Amril Rigo.

Mengenai perkara TPPU, Amril mengakuinya kalau sejauh ini dirinya membenarkan jika perkara tersebut akan dilanjutkan dengan menggunakan Undang-Undang TPPU.   "Kita juga akan lapis dengan TPPU," tukas Amril Rigo.

Saat ini proses pengungkapan dugaan korupsi ini telah sampai di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Kasus menyerat dua orang terdakwa, Mantan Direktur PT BLJ, Yusrizal Andayani, dan Ari Setianto selaku staf khusus Direktur perusahaan tersebut.***