Kalau tak Urus Izin

Disperindag Ancam Tutup Midnight Sale Mall

Disperindag Ancam Tutup Midnight Sale Mall

PEKANBARU(HR)-Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru, mengancam akan menutup midnight sale yang digelar mall di Pekanbaru menjelang Lebaran Idul Fitri. Hal ini dilakukan jika mall tidak segera mengurus izin.

Seperti diketahui, sudah menjadi tradisi menjelang Hari Raya Idul Fitri, hampir semua pusat perbelanjaan dan mall yang ada di Pekanbaru akan menambah jam operasionalnya. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi membludaknya pengunjung yang ingin berbelanja memenuhi kebutuhan persiapan hari raya mendatang.

"Kita ingatkan kepada pihak pengelola Mall yang ingin menambah jam operasional, harus mengurus izin resmi. Bila membandel dan mengabaikan imbauan ini, kita tak segan-segan untuk menutupnya," tegas Masirba H Sulaiman, Kepala Bidang Perdagangan, Disperindag Pekanbaru, Selasa, (7/7).

Irba menyebutkan, sampai saat ini, pihaknya belum menerima permintaan izin dari semua pengelola mal yang berencana menggelar kegiatan seperti 'Midnight Sale. Kemarin pihak pengelola Mall SKA memang ada mengirimkan surat kepada pihaknya, namun Irba menilai surat tersebut bukanlah prosedur untuk mengajukan izin yang diajukan.

"Pihak Mall SKA memang pernah mengirim surat ke kita, namun itu bukanlah cara untuk mengajukan permohonan izin, itu menurut kami hanya sekedar pemberitahuan. Begitu juga dengan mal lainnya, hingga saat ini belum ada satupun yang mengurus izin tersebut.  Jangan anggap negara ini tidak bertuan," kata Irba.

Seharusnya kata Irba, pihak mall harus memahami dan mematuhi peraturan yang ada, dan jangan anggap negara ini tidak bertuan. Salah satu yang harus dipertimbangkan adalah mengenai keamanan dari masyarakat yang berbelanja.

"Akan kita tutup kegiatan itu bila mengadakan perpanjangan jam operasional tanpa izin, apalagi bila pihak Mall tidak memiliki IUPP. Tidak hanya kegiatan, tapi Mall itu juga akan kita tutup, karena itu pelanggaran. Pihak mall harus mengikuti  Permendag No70 tahun 2014, Perda No9 tahun 2014 tentang perdagangan," tegas Irba. ***