Ganti Rugi PT BNS Rugikan Warga

Ganti Rugi PT BNS Rugikan Warga

TEMBILAHAN (HR)- Ganti rugi kebun kelapa warga desa Rotan Sembelit, kecamatan Pelangaran, yang rusak akibat serangan hama kumbang ulah PT Bhumi Nusa Setia yang bergerak di bidang perkebunan sawit dinilai merugikan masyarakat.

Dari hasil mediasi yang dipelopori Polres Inhil yang dilaksanakan di Pekanbaru antara masyarakat dan perusahaan beberapa waktu lalu, hal itu merupakan keputusan sepihak tanpa persetujuan masyarakat. "Nilai ganti rugi yang dihasilkan hanya Rp100 ribu per batang sebagai ganti rugi kerusakan kebun masyarakat tersebut," ujar Alvian, anggota DPRD Inhil dari Komisi II, Senin (6/7).

Harga yang disepakati secara sepihak tersebut, artinya, sangat merendahkan martabat daerah Kabupaten Inhil, yang digadang sebagai hamparan kelapa dunia, hanya dihargai Rp100 ribu per batang. "Sedangkan perawatan pohon kelapa hingga menghasilkan buah memerlukan waktu puluhan tahun, dan untuk satu pohon kelapa menghasilkan 60 butir kelapa per tiga bulan. jadi nilai ganti rugi tersebut sangat tidak tak pantas," terangnya.

Dijelaskan, PT BNS memiliki sertifikat RSPO, yakni sertifikat internasional yang mengakui produksinya layak dipasarkan secara internasional. "Dan PT BNS telah melanggar 2 poin dari 6 poin yang harus dipenuhi setiap perusahaan untuk mendapatkan RSPO, yakni poin pertama menjaga kelestarian lingkungan di sekitar kebun atau pabrik, termasuk penggunaan pestisida dan penanggulangan limbah. Poin kedua, keanekaragaman hayati sekitar kebun, pabrik dan lingkungan sekitarnya,” katanya.

Alvian berencana akan melaporkan kejadian ini kepada perusahaan yang mengeluarkan RSPO, agar PT BNS bisa lebih berhati-hati dalam melaksanakan operasinya ke depan. Ia mengharapkan, kepada pemerintah daerah, mendesak perusahaan mengganti kerusakan kebun kelapa masyarakat yang rusak akibat serangan hama kumbang yang timbul karena aktivitas perusahaan.

"Dalam masalah ini, Bupati segera mengambil tindakan demi kepentingan rakyat. Apalagi Bupati mendapat julukan 'Bupati Kelapa' saat perayaan Hari Pers Nasional di Inhil," pintanya. Alvian menegaskan, mengantisipasi hal serupa tak terulang, pemerintah diminta berhati-hati mengeluarkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) bagi perusahaan yang ingin berinvestasi.

“Pemerintah harus memasukkan kompensasi yang jelas, jika terjadi kerugian masyarakat yang diakibatkan perusahaan sebagai salah satu poin untuk mendapatkan IUP, agar masyarakat memiliki payung hukum memperjuangkan haknya jika hal tersebut terjadi,” tutupnya.(mg4)